Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INSPEKTUR Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikan (Irjen KKP) Muhammad Yusuf mengungkapkan Edhy Prabowo membuka keran izin ekspor benih lobster atau benur karena hasil produksi benih lobster (benur) membeludak. Kebijakan tersebut pernah dihentikan menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
"Nah, karena covid-19 dan pertimbangan waktu itu benih (lobster) melimpah pada Mei sampai Desember. Makanya, Pak Edhy mengambil kebijakan ekspor itu," kata Yusuf di Jakarta, Kamis (3/12).
Selain itu, kata Yusuf, pembukaan kembali ekspor benur untuk memberdayakan pembudidaya. Yusuf menegaskan, jika benih lobster itu tidak dibudidaya, akan mati dengan sendirinya.
"Pada saat itu kan tujuan Permen 12/2020 (tentang izin ekspor benur) untuk memberdayakan pembudidaya. Kalau tidak dibudidaya dia akan mati," ujar Yusuf.
Baca juga : KKP Klaim Tidak Ada Penyimpangan dalam Eksportir Benur
Yusuf menuturkan, pada pekan depan jajaran eselon KKP akan membahas kebijakan ekspor benur dari perspektif pembudidaya kepada Menteri KKP Ad Interim Syahrul Yasin Limpo. Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo mulai hari ini hingga 10 Desember mendatang mengisi posisi tersebut menggantikan sementara Luhut Binsar Pandjaitan.
"Nanti kami akan laporkan ke Pak Menteri soal perspektif dari budidaya. Tapi budidaya ada banyak tafsir, ada yang bilang harus besar (eskpornya) ada yang bilang sudah terkena tangan manusia itu sudah budidaya. Tinggal parameter mana yang akan dipakai," jelas Yusuf.
Yusuf mengatakan, tidak ada yang salah aturan izin eskpor benur. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Seperti kata Pak Luhut (sebelumnya), secara konsep Permen itu enggak ada masalah. Sudah didiskusikan dengan tim pakar. Tapi di pelaksanaan kan ada oknum-oknum yang enggak sesuai dengan ketentuan," tandas Yusuf. (P-5)
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong wirausaha muda untuk mengembalikan produk-produk inovatif yang berbasis ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan harapannya agar CEO Tesla Inc. dan SpaceX Elon Musk, dapat menyediakan akses internet yang terjangkau
Tim gabungan berhasil menangkap tiga tersangka dan menyelamatkan 125.684 ekor benih lobster dari dua lokasi di Kota Jambi.
Ditjen PSDKP di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan modus baru penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia.
SEBANYAK 12 orang, termasuk 6 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di NTT berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan orang via jalur laut.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved