Proses penentuan alat bukti boleh diperlihatkan dalam sidang praperadilan, kecuali pemeriksaan pokok perkara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengatakan kemenangan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilannya di luar kebiasaan beracara di praperadilan.
Pasalnya, syarat penetapan tersangka harus ada dua bukti kuat yang perlu dibuktikan di pengadilan praperadlan.
Hal tersebut sulit dilakukan karena dua alat bukti tersebut sudah menjadi pokok perkara yang hanya bisa dibuka di pengadilan pokok perkara.
''Ini bukan kemenangan Ilham Arief Sirajudin, kapan pun kita persiapkan perlawanan secara hukum. Kita akan melakukan perlawanan hukum kepada siapa pun sepanjang bukan menyangkut subjek orang komunitas hukum, kita akan siap melakukan perlawanan,'' ujar Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Kantor KPK, Jumat (22/5). Ia mengatakan ada kekhawatiran jika alat bukti yang telah masuk pokok perkara diperlihatkan di sidang praperadilan.
''Risikonya sangat besar sekali untuk kita penegak hukum seperti penyidik. Ternyata IAS minta menunjukkan alat bukti yang berkaitan dengan unsur itu. Kalau kita harus tunjuk kan yang akan diketahui saksi dan tersangka, bisa alat bukti yang kita perlukan nanti disamarkan, dihilangkan, bahkan dihancurkan. Penentuan alat bukti (prajudikasi) adalah diskresi penuh penyidik yang tidak boleh diperlihatkan ke siapa pun kecuali pemeriksaan pokok dalam perkara,'' ujarnya.
Namun, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka sebagai objek praperadilan yang membolehkan penerbitan surat perintah penyidikan kembali, KPK akan melengkapi kekurangan dalam penerbitan sprindik.
''Kita lengkapi lagi, pelajari secara teliti apa kekurangan kita yang menurut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kita penuhi dulu semuanya,'' kata Indiarto.
Karena itu, KPK melaporkan hakim tunggal Yuningtyas U-piek Kartikwati ke Mahkamah Agung terkait putusannya yang meminta penyidik KPK memperlihatkan barang bukti yang sudah menjadi pokok perkara di sidang praperadilan.Pembenahan KPK sudah dua kali kalah dalam sidang praperadilan.Sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham Arief Sirajuddin, KPK juga terkapar dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Selain menyiapkan perlawanan atas gugatan praperadilan. KPK juga berjanji membenahi tahap penyelidikan dan penyidikan yang lebih siap jika mendapat gugatan praperadilan.
Dalam penindakan, ujarnya, juga lebih fokus untuk membangun kasus sejak tahap penyelidikan dan penyidikan sehingga lebih siap sebelum masuk penuntutan. ''Semua terintegrasi. Kita mulai di penyidikan sehingga gambaran kasus secara komprehensif dan detail. Penuntut umum dan penyidik juga sudah berbaur. Ini evaluasi kita untuk perbaikan di pe nindakan sehingga risiko praperadilan makin berkurang,'' ujar pemimpin KPK lainnya , Zulkarnain.
Ia pun mengatakan, dalam tujuh bulan terakhir sebelum pergantian pimpinan, pimpinan KPK saat ini tetap menyelesaikan perkara-perkara yang belum terselesaikan.“Kita fokus menyelesaikan perkara-perkara yang ada,“ tandasnya. (P-4)