WAKIL Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lamhot Sinaga, mengatakan upaya banding atas putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) langsung ditempuh saat itu juga karena banyak kejanggalan dalam putusan majelis hakim yang diketuai Teguh Setya Bhakti. "Putusan PTUN yang mengembalikan kepengurusan hasil Munas Riau adalah mengacaukan bangunan hukum, peraturan, dan perundang-undangan," kata Lamhot kepada wartawan di Jakarta, kemarin. Ia pun menolak islah temporer jika hanya untuk mengikuti pilkada serentak 2015.
Menurutnya, perdamaian model seperti itu tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar. "Mahkamah partai telah membuat putusan rekonsiliatif yang dalam diktumnya mengamatkan agar kader versi Munas Bali yang memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT) harus diakomodasi," cetusnya. Mahkamah partai, sambungnya, juga memerintahkan para kader yang telah dipecat Aburizal Bakrie untuk dipulihkan. "Putusan mahkamah partai yang layak diimplementasikan," ujar Lamhot.
Tim negosiasi Politikus Golkar Setya Novanto menambahkan, kendati proses banding sedang berjalan, kedua kubu partai beringin hijau berencana merumuskan pembentukan tim negosiasi islah yang mendapat arahan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Kubu Aburizal dan Agung sedang bikin rumusan pembentukan tim negosiasi. Saya berharap bantuan Pak Jusuf Kalla yang juga mantan ketua umum bisa membuat islah dapat tercapai dalam waktu singkat," imbuh Ketua DPR RI itu.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, mengutarakan kedua kubu sepakat Golkar harus bisa mengikuti pilkada. "Perlu melakukan islah agar bisa dengan tenang mengawal calon-calon ikut pilkada," cetusnya. Pria yang karib disapa Ical itu mengatakan telah terjadi pertemuan dengan Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai di Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Ia pun membenarkan Wapres Jusuf Kalla ikut melakukan supervisi.
"Pak Wapres kan berasal dari luar kepengurusan. Beliau tidak bisa ikut dalam tim, tapi tentu beliau memberi pengarahan-pengarahan sebagai senior di Golkar," ujar Ical. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan sikap KPU terkait kubu mana yang berhak ikut pilkada serentak sudah diatur dalam PKPU. "Peraturan di dalam sana tidak menyebut pihak mana pun dan partai-partai mana yang bersengketa," ungkapnya. Ia menambahkan islah sudah diatur PKPU, yakni satu kepengurusan hasil perdamaian didaftarkan ke Kemenkum dan HAM.
Jika tidak didaftarkan, hasil islah tersebut tidak bisa dipakai. "PKPU terbit lebih dulu daripada putus-an PTUN. Islah yang dimaksudkan adalah satu kepengurusan yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Jika tidak didaftarkan, hasil islah tidak bisa dipakai," cetusnya. Lebih jauh Husni mengatakan KPU akan mempelajari hasil putusan PTUN yang telah membatalkan SK Kemenkum dan HAM tentang kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. "Kami akan mengkaji putusan PTUN tersebut apakah nantinya bisa menimbulkan fakta hukum baru atau tidak," ujarnya.