Mekanisme Rekonsiliasi Dinilai sudah Tepat

MI/Ind/Nov/P-5
23/5/2015 00:00
Mekanisme Rekonsiliasi Dinilai sudah Tepat
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
KEJAKSAAN Agung menilai mekanisme rekonsiliasi merupakan salah satu opsi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat mengingat kasusnya sudah berlangsung lama sehingga sulit untuk mencari saksi ataupun bukti-bukti. "Contohnya kasus 1965, saksi sulit dicari, buktinya juga seperti itu. Kami tawarkan pendekatan nonyudisial, penyelesaian di luar jalur proses hukum, melalui pendekatan rekonsiliasi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, kemarin.

Rekonsiliasi itu nantinya akan ditawarkan kepada Presiden Joko Widodo. "Namun tentunya ada tahapan atau poin rekonsiliasi," cetus Prasetyo. Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah mengelar pertemuan, Kamis (21/5) lalu, dengan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan sejumlah petinggi lembaga hukum lainnya guna membahas penyelesaian kasus  pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, mengatakan pendekatan nonyudisial melalui renkonsiliasi memang lebih tepat. "Kita ingin keluar dari belenggu penyelidikan dan penyidikan yang ujung-ujungnya saling menyalahkan," kata dia. Ia menambahkan Kejagung sudah mengambil langkah mengundang Komnas HAM untuk mencari solusi agar mekanisme penyelesaian itu bisa diterima semua pihak.

"Langkah lainnya memilah-milah kasus yang nonyuridis. Nanti bersama Komnas HAM akan ada sekretariat bersama penyelesaian kasus," imbuhnya. Tony mengatakan keenam kasus pelanggaran HAM berat itu ialah peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Wasior, Papua, kasus tahun 1965, dan penembakan misterius (petrus). Ketua Setara Institute Hendardi meng-apresiasi opsi tersebut. Namun, ia berharap pemerintah tidak menggeneralisasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM lewat mekanisme rekonsiliasi.

"Cara pandang pemerintah kalau menggeneralisasi sejumlah kasus pelanggaran HAM dengan mekanisme rekonsiliasi itu ialah kekeliruan. Kejagung belum melakukan apa pun, tapi sudah memilih jalan rekonsiliasi. Padahal, dasar hukum rekonsiliasi itu lemah," tukasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya