BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI berencana memprioritaskan harmonisasi draf usul revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo berjanji pembahasan draf tersebut tidak akan mengganggu kinerja Baleg. "Penyusunan undang-undang melihat urgensi. Jika urgen, masuk skala prioritas untuk dibahas di Baleg. Kami optimistis kinerja dalam mengharmonisasi rancangan undang-undang (RUU) yang sudah lebih dahulu masuk tidak akan terganggu," ujar Firman di Jakarta, kemarin.
Politikus Partai Golkar itu bahkan berkeras revisi UU Pilkada harus dibahas sesegera mungkin. Sebelumnya, Komisi II berencana memasukkan draf revisi ke Baleg pada Senin (25/5) agar Golkar dan PPP yang tengah dilanda dualisme bisa ikut pilkada serentak. Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa menambahkan, RUU yang baru masuk ke Baleg untuk diharmonisasi ialah RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Larangan Minuman Beralkohol.
"Jadi, kalaupun draf RUU Pilkada dimasukkan ke Baleg, kinerja kami tidak akan terganggu," ujar Saan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu, menyayangkan niat sejumlah anggota Komisi II DPR RI yang mendesak UU Pilkada direvisi. Menurutnya, seharusnya UU dapat menciptakan kepastian hukum, bukan malah sebaliknya.
"Niat beberapa anggota DPR RI untuk merevisi Pasal 42 UU Pilkada akan menjadi preseden buruk dan memalukan dalam sejarah DPR RI. UU seharusnya menciptakan kepastian hukum, bukan malah sebaliknya, menciptakan ketidakpastian hukum," tegas Adian di Jakarta, kemarin. Menurutnya, revisi Pasal 42 dengan menambahkan ketentuan terkait dengan peraturan kepengurusan partai politik dengan berdasarkan putusan pengadilan justru akan menciptakan masalah ketidakpastian hukum di masa yang akan datang. Lebih jauh politikus PDIP Arif Wibowo meminta Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi presiden agar penyelenggaraan pilkada serentak tidak terganggu. "Presiden harus turun tangan agar tahapan berjalan lancar," ujarnya.