Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN pengacara Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, mengakui menerima uang dari jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$50 ribu. Uang itu didapatnya terkait dengan legal fee yang dijanjikan Joko Tjandra.
“Itu dari terdakwa (Pinangki),” kata Anita menjawab jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus suap Joko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jakarta Pusat, kemarin.
Anita yang bersaksi untuk terdakwa Pinangki itu mengaku uang tersebut didapatkannya sebagai pinjaman lantaran fee yang dijanjikan tak kunjung cair. Anita mengatakan informasi dari Joko Tjandra, fee yang dialokasikan untuknya dititipkan kepada terdakwa kasus dugaan gratifi kasi pengurusan fatwa Mahkmah Agung, Andi Irfan Jaya.
“Hak saya (US$)200.000, success fee (US$) itu kalau nanti sudah selesai. Karena saya merasa dekat dengan terdakwa (Pinangki) jadi saya tanyakan terus terdakwa. Kan kata Bapak (Joko Tjandra) sudah dititipkan ke Andi Irfan. Jadi, saya menanyakan terus,” kata Anita.
Tidak mendapatkan kepastian dan butuh dana operasional, Anita mendesak Pinangki untuk memberikan pinjaman yang bisa dipotong setelah Andi Irfan memberikan uang itu. Setelah disetujui permintaannya, Anita menerima US$50 ribu dalam pecahan US$100 dibungkus amplop.
“Jadi, saya ke sana, kemudian Pinangki bilang ambil saja ini (pinjaman), Andi irfan belum ngasih. Di situ saya menjadi dongkol karena itu hak saya, mengapa saya jadi meminjam,” ungkapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Pinangki mengaku tidak pernah menyerahkan US$50 ribu kepada Anita di Apartemen Dharmawangsa Essence seperti dalam dakwaan. Pada 26 November 2019, Pinangki mengaku setelah pulang dari Kuala Lumpur, Malaysia, tidak kembali ke apartemennya, tetapi ke Sentul City.
Dalam perkara itu, Pinangki didakwa menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra. Pinangki juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA.
Ditipu
Anita juga mengungkapkan Joko Tjandra marah mengenai rencana aksi atau action plan yang diajukan Pinangki. Pasalnya, Joko merasa ditipu Pinangki dan Andi Irfan.
“Pak Joko kirim action plan ke saya, beliau marah. Jangan berurusan sama Pinangki dan Andi Irfan Jaya, mereka mau nipu saya, jangan hubungan lagi sama dia. Ini apa-apaan Andi Irfan kirim kayak gini (action plan),” kata Anita.
Pada dakwaan JPU, Pinangki disebut menyusun 10 rencana aksi untuk meloloskan Joko Tjandra dari jerat pidana kasus hak tagih Bank Bali. Rencana aksi itu disusun agar Joko Tjandra mendapat fatwa dari Mahkamah Agung.
Pinangki mematok tarif US$100 juta untuk rencana aksi tersebut bisa tereksekusi. Namun, Joko Tjandra membatalkannya pada Desember 2019.
Anita mengaku awalnya tidak tahu ada permintaan US$100 juta itu. Nominal itu baru diketahuinya belakangan dari rekan Pinangki, Rahmat. Dalam persidangan itu, JPU juga mencecar Anita soal bayaran US$200 ribu sebagai kuasa hukum Joko.
“Pak Rahmat bilang proposal tidak disetujui (permintaan US$100 juta) enggak, saya tahu dari mulut Rahmat,” ujar Anita menjawab jaksa. (P-5)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved