Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA tim kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, angkat bicara terkait munculnya nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie di persidangan kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 Nurhadi Abdurrachman.
Nama Marzuki muncul dalam persidangan Nurhadi dan Rezky sebelumnya dan dibunyikan oleh kakak Hiendra, Hengky Soenjoto. Saat itu, Hengky menyebut Hiendra pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki guna mengurusi sengketa hukum.
Menurut Rudjito, Hengky Soenjoto asal catut-mencatut nama orang-orang penting. Bahkan, bukan hanya Marzuki Alie, banyak lagi pejabat lainnya yang namanya juga dicatut. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu risiko pejabat di negeri ini.
"Soal catut mencatut ya begitulah, Marzuki Alie, Pramono Anung dan sebagainya. Bahkan ini di perkara ini juga ada yang dicatut namanya itu kalau enggak salah Moeldoko, nanti ada itu. Itulah risiko sebagai pejabat di Republik ini. Siap namanya dicatut," ujar Rudjito di sela-sela sidang Nurhadi
Rudjito menegaskan, sejumlah nama pejabat negara yang sebelumnya sempat muncul di persidangan tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara yang menjerat Nurhadi Cs.
"Enggak ada hubungannya. Enggak ada hubungannya sama sekali," tekannya
Marzuki Alie sendiri sudah sempat diperiksa KPK setelah namanya disebut sidang Nurhadi. Marzuki Alie diperikaa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hiendra Soenjoto, Senin, (16/11). Dalam kesempatan itu, Alie memastikan bahwa namanya dicatut oleh Hengky Soenjoto.
Marzuki Alie menyatakan, tidak ada yang perlu ada yang dibantah dari pernyataan Hengky Soenjoto di persidangan. Sebab, kata Marzuki, pernyataan Hengky tidak berdasar.
"Iya kakaknya (Hiendra) ngawur, enggak ada kita ngurusin kasus, asal nyebut. Tunjukin saja buktinua ada transfer duit, mana tunjukin. Berarti gampang kok kita menelusuri kan. Jadi enggak perlu cerita-cerita kosong," kata Marzuki Alie di Gedung Merah Putih KPK. (Ant/OL-8)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved