Islah atau tidak Bisa Ikut Pilkada

MI/Putra Ananda
22/5/2015 00:00
Islah atau tidak Bisa Ikut Pilkada
( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum Hadar Gumay mengatakan jika situasi parpol berkonflik sampai saat ini bertahan hingga batas akhir pendaftaran pencalonan, bisa dipastikan KPU tidak akan mengikutsertakan kubu mana pun untuk mengikuti pilkada. Hal itu disebabkan SK dari parpol tersebut masih menjadi objek sengketa di pengadilan. "Jadi sudah jelas bahwa dalam kondisi seperti ini tidak ada yang bisa mendaftar, baik Golkar atau PPP," paparnya kemarin. Sementara itu, Golkar versi munas Ancol merasa tidak yakin akan bisa memenuhi klausul dalam PKPU No 9/2015, khususnya Pasal 36 ayat 2, agar bisa segera islah.

Pasalnya, meski sudah mencoba islah, hingga kini belum ada titik temu antardua kubu. Pasalnya, KPU telah mengatur dalam PKPU 9/2015 tentang Pencalonan dalam Pasal 36 ayat 2 dan 3 bahwa jika SK menjadi objek sengketa di pengadilan, KPU tidak bisa menerima pendaftaran calon dari partai tersebut. Jika belum kunjung terjadi putusan in kracht, KPU mendorung partai bisa islah. Saat melihat peluang islah yang cukup sulit, Golkar kubu Agung berinisiatif untuk melakuan judicial review terhadap PKPU 9/2015 Pasal 36 ayat 2 dan 3 yang mereka nilai telah melampaui UU Parpol 2/2011.

"PKPU tidak jelas masih mengambang. Ayat 1 sudah benar, tapi ayat 2 dan 3 tidak mendasar pada UU Parpol," ucap Wakil Sekretaris Jenderal Golkar kubu Agung, Lahmot Sinaga, kemarin. Sementara itu, politikus Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, mengatakan ada aspirasi dari keluarga besar Partai Golkar untuk melakukan islah. "Aspirasi yang berkembang dari keluarga Golkar yang pertama dipelopori oleh ARB dan disambut oleh Agung Laksono untuk melakukan islah," ujar Idrus bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, kemarin.

Berkukuh revisi

Komisi II DPR tetap akan melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pengusulan revisi tersebut didorong melalui usul inisiatif hak anggota. Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan draf usulan revisi UU Pilkada ke Badan Legislasi (Baleg), pekan depan. "Senin (25/5) paling lambat kita akan masukkan ke baleg draf usulan revisi ini," ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustopa mengatakan bahwa Baleg akan memproses draf usulan tersebut sesuai mekanismenya. Kendati demikian, ia menyampaikan pembahasan draf usulan revisi UU Pilkada di baleg akan memakan waktu lama jika sikap fraksi-fraksi tidak sama. Namun, jika semua fraksi sepakat dalam membahas UU, kata Saan, proses harmonisasi hanya memakan waktu satu sampai dua hari. "Tentu (di baleg) ada dinamikanya," ujarnya. Adapun pertimbangan yang akan dipertanyakan oleh baleg, kata Saan, menyangkut urgensi revisi UU Pilkada tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya