Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FRAKSI Partai NasDem terus mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Beleid itu sangat diperlukan untuk menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengemukakan itu saat rapat Panja Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat yang berlangsung dua jam tersebut tiga fraksi yakni PDIP, NasDem, PKB, dan Gerindra mendorong RUU PKS menjadi prioritas untuk dibahas dalam prolegnas 2021.
"Kami memprioritaskan RUU PKS untuk masuk dalam Prolegnas 2021. Kajian mengenai soal prioritas RUU ini tidak hanya prioritas oleh DPR dan pemerintah tapi juga prioritas bagi publik," jelas politikus NasDem yang kerap disapa Tobas itu, Selasa (17/11).
RUU PKS, menurut Tobas, ketika telah menjadi undang-undang akan menjadi bukti bahwa setiap warga negara, khususnya kelompok rentan, mendapatkan perhatian dan perlindungan dari negara.
"Ini menjadi harapan dan perhatian publik yang sangat tinggi, menjadi perlindungan kepada kelompok rentan. Yang nantinya akan mendapatkan perhatian lebih dari negara kepada kelompok rentan ini," tegasnya.
Lebih lanjut Tobas meminta setiap usulan prolegnas agar selalu mentaati dan memenuhi unsur penting, yakni naskah akademik dan draf RUU. "Kami akan tanyakan ke komisi-komisi kepastian soal usulan ini. Setiap usulan RUU Prolegnas 2021 harus dicek lagi naskah akademik dan draf RUU agar kita konsisten. Maka harus pastikan lagi biar semua bisa berjalan sesuai aturan," cetusnya.
Tobas juga menekankan kajian terhadap usulam yang diusulkan harus melalui tahap kajian mendalam sehingga layak untuk menjadi prioritas pembahasan. Hal ini sekaligus beban legislasi prolegnas dan agar frekuensi pemerintah dan DPR dengan harapan publik sama.
"Bagaimana pun DPR itu wakil rakyat dan artinya sama harapannya dengan yang ada pada publik. Kita bisa lihat skala prioritasnya sesuai dengan harapan publik juga," cetusnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Gerindra Hendrik Lewerissa. RUU PKS menjadi harapan publik selama ini. Publik sangat menanti peraturan tersebut sebagai wujud perlindungan negara terhadap rakyatnya.
"RUU PKS ini desakannya sangat tinggi dan kami memandang perlu menaruh perhatian dengan RUU PKS ini," ucap Hendrik. (P-2)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved