Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Saksi Tersangka Perseorangan dan Korporasi Jiwasraya Diperiksa

Siti Yona Hukmana
17/11/2020 07:18
 Saksi Tersangka Perseorangan dan Korporasi Jiwasraya Diperiksa
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2020).(MI/Adam Dwi)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saksi itu berkaitan dengan tersangka perorangan, korporasi serta saksi atas penyidikan baru.

"Keterangan dari tiga orang saksi itu perlu untuk mengungkap sejauh mana perannya dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/11).

Hari mengatakan pemeriksaan telah dilakukan Senin (16/11). Tiga saksi itu, pertama saksi untuk tersangka perorangan, Piter Rasiman, Yuliani Almalita. Saksi untuk tersangka korporasi PT. Corfina Capital yakni mantan Direktur Strategic Investment PT Inertia Utama, Nie Swe Hoa. Kemudian, saksi untuk penyidikan awal pada Jiwasraya, yaitu Direktur PT. Artha Sekuritas, Suparno Sulina.

Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Himalia Energi Perkasa, Piter Rasiman sebagai tersangka pada Senin, 12 Oktober 2020. Piter diduga mendirikan delapan perusahaan untuk menempatkan uang dari perusahaan Jiwasraya. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dan 13 korporasi sebagai tersangka. Akibat perbuatan pejabat OJK dan 13 korporasi ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp12.157 triliun.

baca juga: 13 Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya

Berikut rincian 13 korporasi beserta kerugian negara:

1. PT Dana Wibawa Management Investasi, menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.027.000.000.000

2. PT Oso Management Investasi, menyebabkan kerugian negara senilai Rp521.100.000.000

3. PT Pinekel Persada Investasi, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.815.000.000.000

4. PT Millenium Danatama, menyebabkan kerugian negara senilai Rp676.000.000.000

5. PT Prospera Aset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.297.000.000.000

6. PT MNC Asset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp480.000.000.000

7. PT Maybank Aset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp515.000.000.000

8. PT GAP Capital, menyebabkan kerugian negara senilai Rp448.000.000.000

9. PT Jasa Capital Asset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp226.000.000.000

10. PT Corfina Capital, menyebabkan kerugian negara senilai Rp706.000.000.000

11. PT Teasure Fund Investama, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.216.400.000.000

12. PT Sinar Mas Asset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp77.000.000.000

13. PT Pool Advista, menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.142.500.000.000 (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya