Salah Lepas Napi karena Pengeras Suara

MI/Arnoldus Dhae/X-8
21/5/2015 00:00
Salah Lepas Napi karena Pengeras Suara
(ANTARA FOTO/Ampelsa/)
DENGAN pengeras suara, salah seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, Jumat (15/5), memanggil tahanan bernama Chaerul Anang agar datang ke kantor LP untuk menyelesaikan administrasi atau persyaratan bebas. Seusai pemanggilan itu, muncullah Chaerul, dan setelah urusan beres ia pun dibebaskan. Selang beberapa waktu, datang lagi seorang tahanan lain yang juga bernama Chaerul Anang untuk mengurus persyaratan kebebasannya. Setelah dicek secara saksama, ternyata Chaerul yang pertama kali datang ialah tahanan kasus narkoba dengan masa hukuman 9 tahun dan belum menjalani separuh masa hukumannya.

Adapun Chaerul yang datang berikutnya ialah tahanan kasus pencurian dengan masa hukuman 9 bulan, yang seharusnya dibebaskan. Chaerul kasus pencurian yang sudah menjalani masa hukuman 8 bulan itu pun memang sudah dibebaskan. Akan tetapi, masalahnya Chaerul kasus narkoba entah berada di mana jejaknya. Diperkirakan, dia sudah keluar dari Provinsi Bali. Pasalnya, petugas kepolisian baru diberi tahu pihak LP Kerobokan setelah dua hari kejadian salah lepas tahanan itu.

Sampai berita ini diturunkan, Polresta Badung berkoordinasi dengan kepolisian di seluruh Bali dan Malang untuk menangkap kembali Chaerul yang berasal dari Malang. "Sudah menjadi kebiasaan, petugas memanggil napi yang akan bebas hanya menggunakan pengeras suara. Petugas yang berdinas saat itu sedang diperiksa, apakah itu sengaja atau kekeliruan biasa," ujar Kepala LP Kerobokan, Sudjonggo, kemarin. Dugaan adanya unsur kesengajaan pun muncul ke permukaan.

Misalnya, sangat tidak masuk akal kalau petugas LP yang sedang bertugas hari itu tidak mengetahui dengan pasti mana Chaerul kasus narkoba dan mana Chaerul kasus pencurian. Selain itu, mengapa Chaerul kasus pencurian begitu lama sampai di kantor LP, apakah ia sengaja terlambat datang ke kantor LP. Bukankah ia tahu kalau hukumannya sudah hampir selesai? Di sisi lain, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Nyoman Surya Putra, menjelaskan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan belum menyimpulkan hasil pemeriksaan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya