Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUSAT Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengumumkan perkembangan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas.
Berdasarkan hasil pengusutan sejauh ini, Puspomad menetapkan 67 anggota TNI AD sebagai tersangka dan seluruhnya ditahan.
"Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI dan TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Komandan Puspomad Letjen Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11).
Dodik menyampaikan sejauh ini pihaknya telah memeriksa seratusan orang terdiri dari anggota TNI AD 52 orang, TNI AL tujuh orang, Polri dua orang, dan warga sipil 50 orang. Berkas perkara yang dirampungkan sebanyak 21 berkas dan akan dilimpahkan ke perwira penyerah perkara (Papera) pada 19 November pekan depan.
"Diharapkan 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan dikirimkan ke Papera," ucap Dodik.
Dodik menyatakan meski berkas perkara sudah rampung, pihaknya tetap membuka kemungkinan jika di persidangan militer nantinya ditemukan bukti lagi untuk menetapkan tersangka baru.
"Apabila nanti dalam persidangan ditemukan bukti maupun tersangka baru tentu akan diproses," ujarnya.
Perusakan di kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, terjadi pada akhir Agustus lalu. Aksi tersebut diduga berawal dari kabar bohong anggota Satuan Direktorat Hukum TNI AD Prada M Ilham yang mengalami kecelakaan sehari sebelumnya.
Kabar kecelakaan yang dialami Prada M Ilham kemudian berkembang menjadi rumor pengeroyokan yang berbuntut perusakan Polsek Ciracas. (OL-8)
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Pelaku bernama Muhammad Mardha Dzakwan alias Mardha, 27, ditangkap di wilayah hukum Polsek Brangsong (Pontang), Serang, Banten.
KEBAKARAN melanda tiga rumah toko (Ruko) di Jalan Raya Bogor, RT 09 RW 05, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (25/12).
Kapolsek Ciracas Kom Jupriono mengatakan, pengeroyokan itu berawal ketika korban menegur salah satu pelaku yang buang air kecil sembarangan.
Jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
MAYAT bayi laki-laki ditemukan di sebuah kamar kontrakan di Jalan Masjid, Susukan, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (5/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved