Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan pemerintah tidak pernah berupaya memengaruhi atau mengurangi independensi para hakim Mahkamah Konstitusi dengan memberikan tanda kehormatan.
Ia menjelaskan, pemberian tanda kehormatan dan jasa telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 15. Hal itu juga dijabarkan dalam UU Darurat Nomor 5 Tahun 1959.
"Di situ disebutkan bahwa adanya tanda kehormatan dan jasa bertujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang telah luar biasa berjasa atas keutuhan, kelangsungan dan kejayaan NKRI," ujar Moeldoko di kantornya, Jakarta, Kamis (12/11).
Atas dasar itu, ia meyakini enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat penghargaan tinggi dari negara akan selalu bersikap independen dalam memutus berbagai kasus yang ditangani.
Moeldoko memaparkan pemberian tanda jasa dan kehormatan sudah melalui proses yang sangat panjang. Itu dimulai dari pengusulan nama penerima dari lembaga yang bersangkutan. Nama-nama tersebut selanjutnya akan diuji forum dewan yang dibentuk presiden.
Forum tersebut diketuai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dengan Moeldoko sebagai wakil.
Baca juga : Gatot Nurmantyo Diminta Contoh Kenegarawanan Fadli Zon
Tim tersebut yang kemudian menyidangkan usulan dan masukan dari berbagai lembaga mengenai nama-nama calon penerima tanda kehormatan atau jasa.
"Kita semua bekerja untuk melihat latar belakang, alasan-alasan yang telah disampaikan, baru kita menentukan. Jadi semuanya melalui mekanisme," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Rabu (11/11), Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan bintang mahaputera kepada sejumlah hakim. Mereka ialah Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2015-2018 dan Hakim Konstitusi RI 2018-2023, Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021 dan Aswanto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021 dan Hakim Konstitusi RI 2019-2024. (P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved