Ketua Pansel KPK Tokoh Netral

Arif Hulwan
20/5/2015 00:00
Ketua Pansel KPK Tokoh Netral
(MI/SUSANTO)
INDEPENDENSI dan integritas menjadi pertimbangan utama Presiden Joko Widodo dalam memilih anggota panitia seleksi (pansel) komisioner KPK jilid IV yang menurut ren­cana akan terbentuk pekan ini. Ketua pansel kemungkinkan berasal dari unsur ma­syarakat yang netral.

"Tidak ada keharusan ketua pansel itu menteri. Bisa tokoh masyarakat, bisa dari unsur pemerintah, tapi belum tentu menteri," jelas Sekretaris Ka­binet Andi Widjajanto di Istana Negara, Jakarta, kema­rin.

Pada pansel KPK terakhir, ketua pansel dijabat Men­kum dan HAM Amir Syam­suddin yang berasal da­ri Partai Demokrat. Kali ini, ucap Andi, keterlibatan menteri bisa saja hanya sebagai pengarah.

Hal itu pernah dilakukan Presiden Jokowi saat membentuk pansel hakim konsti­tusi. "Ketuanya saat itu dija­bat akademisi Saldi Isra dengan Sekretaris Refly Harun," jelas Andi.

Kendati demikian, Menses­neg Pratikno menyebutkan ada calon anggota pansel yang berasal dari unsur partai politik.
Pratikno juga tidak membantah atau pun membenarkan nama Romli Atmasasmita dan Margarito Kamis masuk tim pansel.

Menurutnya, pihak Istana bakal menyeleksi puluhan calon secara ketat agar menghasilkan anggota pansel yang kredibel. Usulan-usulan yang masuk akan ditampung.

"Selain meneliti rekam jejak, para calon juga akan mengikuti tes psikologi hingga kemampuan dan kualitas SDM,"
paparnya.

Ia memastikan pansel akan terbentuk pekan ini dengan jumlah anggota minimal tu­juh atau paling banyak sem­bilan orang.
"Akan diisi orang-orang yang tanpa kepentingan politik. Pokoknya independenlah," cetusnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah berkomunikasi dengan Mensesneg terkait dengan na­ma-nama yang diusulkan sebagai calon panitia seleksi pimpinan KPK. Selanjutnya, Menkum dan HAM menyerahkan sepenuhnya proses seleksi anggota pansel kepada Mensesneg.

"Sudah komunikasi dengan Mensesneg. Beberapa nama sudah diusulkan, jadi disaring lagi, jadi nanti kita serahkan kepada Pak Presiden. Kita serahkan ke Sesneg karena anggaran di Sesneg," kata Yasonna, Selasa (12/5).

Pembentukan pansel KPK kali ini diambil alih Sekretariat Negara. Sebelumnya, wewenang pembentukan pan­sel KPK ada di tangan Ke­menterian Hukum dan HAM.

Pratikno menjelaskan peng­alihan wewenang pembentukan pansel KPK itu karena semua peraturan presiden di­keluarkan Sekretariat Negara, termasuk perpres me­ngenai pembentukan pansel KPK. Dengan demikian, proses pembentukan pansel akan lebih mudah. Masa jabatan pimpinan KPK jilid III akan berakhir Desember tahun ini.

12 nama
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan menjelang seleksi calon pimpinan KPK, beredar 12 nama yang disebut-sebut akan menjadi anggota pansel. Beberapa di antaranya, kata dia, me­mi­liki latar belakang yang kurang mendukung KPK.

"Dari nama yang beredar, koalisi masih melihat adanya figur yang dinilai dapat mengganggu kinerja pansel," kata Emerson.

Menurutnya ada beberapa dari 12 nama tersebut yang kerap menggunakan keahlian yang dimiliki untuk membela tersangka korupsi. Namun, Emerson enggan menyebut nama-nama yang dimaksud. (P-3)

arif@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya