INDEPENDENSI dan integritas menjadi pertimbangan utama Presiden Joko Widodo dalam memilih anggota panitia seleksi (pansel) komisioner KPK jilid IV yang menurut renÂcana akan terbentuk pekan ini. Ketua pansel kemungkinkan berasal dari unsur maÂsyarakat yang netral.
"Tidak ada keharusan ketua pansel itu menteri. Bisa tokoh masyarakat, bisa dari unsur pemerintah, tapi belum tentu menteri," jelas Sekretaris KaÂbinet Andi Widjajanto di Istana Negara, Jakarta, kemaÂrin.
Pada pansel KPK terakhir, ketua pansel dijabat MenÂkum dan HAM Amir SyamÂsuddin yang berasal daÂri Partai Demokrat. Kali ini, ucap Andi, keterlibatan menteri bisa saja hanya sebagai pengarah.
Hal itu pernah dilakukan Presiden Jokowi saat membentuk pansel hakim konstiÂtusi. "Ketuanya saat itu dijaÂbat akademisi Saldi Isra dengan Sekretaris Refly Harun," jelas Andi.
Kendati demikian, MensesÂneg Pratikno menyebutkan ada calon anggota pansel yang berasal dari unsur partai politik. Pratikno juga tidak membantah atau pun membenarkan nama Romli Atmasasmita dan Margarito Kamis masuk tim pansel.
Menurutnya, pihak Istana bakal menyeleksi puluhan calon secara ketat agar menghasilkan anggota pansel yang kredibel. Usulan-usulan yang masuk akan ditampung.
"Selain meneliti rekam jejak, para calon juga akan mengikuti tes psikologi hingga kemampuan dan kualitas SDM," paparnya.
Ia memastikan pansel akan terbentuk pekan ini dengan jumlah anggota minimal tuÂjuh atau paling banyak semÂbilan orang. "Akan diisi orang-orang yang tanpa kepentingan politik. Pokoknya independenlah," cetusnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah berkomunikasi dengan Mensesneg terkait dengan naÂma-nama yang diusulkan sebagai calon panitia seleksi pimpinan KPK. Selanjutnya, Menkum dan HAM menyerahkan sepenuhnya proses seleksi anggota pansel kepada Mensesneg.
"Sudah komunikasi dengan Mensesneg. Beberapa nama sudah diusulkan, jadi disaring lagi, jadi nanti kita serahkan kepada Pak Presiden. Kita serahkan ke Sesneg karena anggaran di Sesneg," kata Yasonna, Selasa (12/5).
Pembentukan pansel KPK kali ini diambil alih Sekretariat Negara. Sebelumnya, wewenang pembentukan panÂsel KPK ada di tangan KeÂmenterian Hukum dan HAM.
Pratikno menjelaskan pengÂalihan wewenang pembentukan pansel KPK itu karena semua peraturan presiden diÂkeluarkan Sekretariat Negara, termasuk perpres meÂngenai pembentukan pansel KPK. Dengan demikian, proses pembentukan pansel akan lebih mudah. Masa jabatan pimpinan KPK jilid III akan berakhir Desember tahun ini.
12 nama Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan menjelang seleksi calon pimpinan KPK, beredar 12 nama yang disebut-sebut akan menjadi anggota pansel. Beberapa di antaranya, kata dia, meÂmiÂliki latar belakang yang kurang mendukung KPK.
"Dari nama yang beredar, koalisi masih melihat adanya figur yang dinilai dapat mengganggu kinerja pansel," kata Emerson.
Menurutnya ada beberapa dari 12 nama tersebut yang kerap menggunakan keahlian yang dimiliki untuk membela tersangka korupsi. Namun, Emerson enggan menyebut nama-nama yang dimaksud. (P-3)