SURAT beramplop cokelat dan memiliki kop resmi Komisi Pemilihan Umum itu diterima oleh pertugas resepsionis di gedung utama Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, pukul 10.01 WIB, kemarin. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, menyambut baik surat KPU tersebut. "Apa yang dilakukan KPU strict dengan aturan yang sudah ada. Basisnya partai yang diakui, yang sesuai SK Menkum dan HAM. Itu dasarnya. KPU konsisten," kata Agung di markas partai beringin, Slipi, kemarin. Kubu Agung akan menghadiri undangan tersebut, Kamis (21/5), di Hotel Novotel, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Surat itu diteken Ketua KPU Husni Kamil Manik. Agung menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut SK Menkum dan HAM tentang kepengurusannya tidak berlaku karena pihaknya langsung mengajukan banding.
Selain kubu Agung, Kemenkum dan HAM pun memastikan banding atas putusan PTUN itu. Meski ada putusan PTUN, Golkar kubu Agung bergeming. Mereka kemarin sore menggelar Rapimnas II di Kantor DPP Golkar untuk konsolidasi pilkada serentak di 270 kabupaten/kota, termasuk provinsi di Indonesia. Dari 34 DPD yang diundang, Agung menyebut ada 27 yang hadir. Rapimnas juga dihadiri sejumlah petinggi Golkar versi Munas Jakarta. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui pihaknya melayangkan surat undangan kepada seluruh partai politik untuk menghadiri sosialisasi Pilkada serentak 2015, termasuk kepada Partai Golkar. Namun, hal tersebut bukan berarti KPU mengakui kepeng-urusan mana yang sah. KPU, kata Husni, mengirimkan surat sesuai dengan alamat kantor DPP tiap partai politik. "KPU hanya memfasilitasi. Kalau keduanya (kubu Agung dan Aburizal Bakrie) mau hadir, bagus," tutur Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, kemarin.
Tawarkan islah Komisioner KPU bidang hukum, Ida Budhiati, menegaskan selama SK Menkum dan HAM menjadi objek sengketa, KPU akan menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, kata dia, hal itu akan bermasalah bila melewati batas akhir pendaftaran calon kepala daerah pada 28 Juli. Karena itu, Ida menyarankan partai yang bersengketa islah. Senada, kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, berharap Golkar kubu Agung dan kubu Aburizal Bakrie bisa islah pascaputusan PTUN, Senin (18/5). Terkait dengan wacana revisi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, atau lazim disebut UU Pilkada, Presiden Joko Widodo berkukuh menolak usulan DPR RI itu.
"Presiden tetap pada prinsip tak akan melakukan revisi karena UU itu belum digunakan. Masak sudah direvisi lagi," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Jakarta, kemarin. Revisi UU Pilkada diduga untuk mengakomodasi Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz. Pada bagian lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan tadi malam menolak gugatan yang diajukan Wakil Kamal, pengurus Muktamar VII PPP di Bandung pada 2011. Majelis hakim menolak membatalkan muktamar kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz. Majelis hakim yang diketuai Suwidya menegaskan kewenangan membatalkan pelaksanaan muktamar partai bukanlah kewenangan pengadilan negeri. "Hal itu sudah diatur dalam UU Parpol Tahun 2011," kata Suwidya.