Hakim PTUN Dilaporkan ke KY dan MA

MI/Erandhi Saputra
20/5/2015 00:00
Hakim PTUN Dilaporkan ke KY dan MA
(MI/Rommy Pujianto)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Partai Golkar versi Aburizal dinilai telah melanggar kode etik. Akibatnya, majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengaku telah mendapat laporan secara lisan dari pengurus Golkar versi Agung Laksono yang menilai hakim Teguh telah melanggar kode etik. "Laporan tersebut baru secara lisan, via telepon," ujar Imam kepada wartawan di Jakarta, kemarin. Imam meminta pihak yang tidak disebutkan namanya itu segera membuat laporan secara tertulis sehingga dugaan pelanggaran tersebut dapat diperiksa.

"Kalau ada pelapor yang merasa ada suatu pelanggaran kode etik, kami akan bertindak. Hingga saat ini, KY masih menunggu pihak yang merasa dirugikan untuk melapor. Nanti kami telaah apakah unsur tersebut cukup kuat untuk dijadikan penilaian," terangnya. Berdasarkan catatan KY, sejauh ini hakim Teguh tidak memiliki persoalan dengan kode etik. "Namun, kami memang sempat mengirimkan sinyal bahwa Teguh memiliki kedekatan dengan Yusril dan disarankan mundur dari perkara gugatan Aburizal," imbuhnya. Di sisi lain, pengacara OC Kaligis melaporkan Teguh dan dua hakim lainnya ke Ketua MA Hatta Ali karena dinilai tidak objektif saat memutus gugatan Aburizal.

"Ketiga hakim tersebut memiliki konflik kepentingan yang sangat tinggi pada perkara No.62/G/2015/PTUN.JKT," kata OC Kaligis, kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, kemarin. Dia menjelaskan susunan para pihak pada perkara No.62/G/2015/PTUN.JKT sama dengan susunan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara No.37/PUU-X/2012, yakni Teguh Satya Bhakti, Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, dan Margarito Kamis. "Hakim Teguh Satya Bhakti, Su-bur, dan Tri Cahya Indra Permana harus diperiksa oleh tim pengawas dari MA," tegas Kaligis.

Dipersilakan banding
Juru bicara MA Suhadi tidak berkomentar soal laporan dari Kaligis. Namun, ia mempersilakan kubu yang merasa dirugikan untuk mengajukan banding, bahkan kasasi. "Saat banding atau kasasi, akan dinilai. Segala putusan yang dianggap kurang pas bisa dimuat di memori bandingnya," kata Suhadi. MA, sambung dia, tidak dapat menilai apakah putusan majelis hakim tersebut ultra petita atau tidak. MA pun tidak dapat menilai apakah putusan hakim berbau politis.  "Saya tidak bisa berkomentar, karena kalau politis, seakan-akan putusannya tidak sesuai harapan. Selaku hakim, kami menilai putus-an berdasarkan fakta," tutupnya. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM, erdinand Siagian, mengatakan ada lima sikap terkait putusan PTUN. Salah satunya ialah terkait upaya banding. "Salinan putusan PTUN sudah kami terima. Kami akan kaji dengan berbagai pihak untuk memori banding," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya