KPK Libatkan DPD dalam Pemberantasan Korupsi

MI/RO/P-1
20/5/2015 00:00
KPK Libatkan DPD dalam Pemberantasan Korupsi
( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
PIMPINAN dua lembaga, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, meneken nota kesepahaman (MoU) peningkatan kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi. "Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk keseriusan DPD dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi guna terwujudnya pemerintahan yang bersih," kata Ketua DPD Irman Gusman seusai penandatanganan MoU tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Irman menegaskan DPD akan selalu mendukung KPK dalam memberantas korupsi guna mewujudkan pemerintahan bersih yang terintegrasi secara nasional.

KPK yang memiliki kewenangan melakukan pemberantasan korupsi, kata dia, juga melakukan sosialisasi guna pencegahan potensi korupsi. Irman Gusman berharap seluruh elemen bangsa dapat secara sadar menjauhkan diri dari praktik korupsi maupun tindakan yang dapat membuka peluang berkembangnya perilaku korup. Dalam masa sidang ini, Irman berharap DPD dapat menyelesaikan beberapa rancangan undang-undang. Melalui Komite I, DPD diharapkan dapat menyelesaikan RUU Pertanahan dan pengawasan atas pelaksanaan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang yang masih kongruen dengan pembahasan RUU tentang Pertanahan.

"Banyaknya sengketa pertanahan yang terjadi dalam beberapa kurun waktu terakhir menunjukkan semakin mendesaknya kebutuhan akan RUU ini. Selain itu, diharapkan pula RUU ini dapat menjadi payung hukum penyusunan grand strategy dalam terwujudnya land reform di Indonesia," jelasnya. Sementara itu, Komite II DPD, di masa sidang ini, akan membahas RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan RUU tentang Perubahan atas UU No 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman. Komite II juga akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU No 11/1974 tentang Pengairan serta pengawasan atas pelaksanaan UU No 30/2007 tentang Energi. Komite III diharapkan juga dapat menyelesaikan pembahasan RUU tentang Ekonomi Kreatif dan RUU tentang Bahasa dan Kesenian Daerah. Di samping pembahasan terhadap kedua RUU tersebut, Komite III juga membahas pengawasan atas pelaksanaan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya