Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) versi pemerintah akan mengatur modernisasi vonis hukuman mati dengan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup atau 20 tahun. Syaratnya adalah berkelakuan baik.
Hakim Agung Gayus Topane Lumbuun mengingatkan pemerintah untuk memperjelas indikator berkelakuan baik bagi terpidana mati. Hal itu untuk menjamin kepastian hukum dan prinsip pruden.
"Ukuran kelakuan baik mestinya ada ukuran yang tepat. Bukan sekedar duduk manis di sel, lalu dapat keringanan hukuman. Harus diperjelas usaha untuk berkelakuan baik itu seperti apa," ujarnya, Selasa (22/3)
Misalnya, sambung Gayus, ukuran berkelakuan baik bagi terpidana narkoba adalah saat mau mengungkap jaringannya dan menghentikan aktivitasnya serta tak mengulangi perbuatannya. "Karena banyak terpidana yang duduk manis di sel, tapi mengedarkan narkoba dari dalam," tandas Guru Besar Hukum Tata Negara itu.
Demikian pula untuk terpidana mati kasus terorisme. Terpidana harus bersedia mengungkap jaringannya hingga tuntas.
Langkah modernisasi versi pemerintah diambil sebagai tengah dari dua pandangan yang kini muncul terkait hukuman mati. Di satu sisi, ada pihak yang menginginkan vonis itu dihilangkan karena melanggar hak asasi manusia.
Di sisi lain, ada yang menginginkan vonis tersebut dipertahankan karena bisa menimbulkan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan jahat serupa.
Tahun lalu, Indonesia mengeksekusi 14 terpidana mati. Walau dapat kecaman, namun hukuman mati tetap berjalan. Publik jug mendukung hukuman ini, khususnya bagi narapidana kasus narkoba.
Pasal 91 RUU KUHP ayat 1 berbunyi, pelaksanaan hukuman mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun apabila reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar, terpidana menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki.
Adapun ayat 2 menyebutkan, jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana mati dapat menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati bisa diubah menjadi seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun.
Menurut Gayus, jika ketentuan dalam KUHP tentang hukuman mati diubah, hakim tinggal melaksanakan ketentuan UU tersebut. "Namun syarat dan rumusan modernisasi harus jelas," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved