Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Beda Kejagung dan Polri Soal Rp7 M Irjen Napoleon untuk Petinggi

Yakub Pryatama
04/11/2020 10:22
Beda Kejagung dan Polri Soal Rp7 M Irjen Napoleon untuk Petinggi
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SIDANG dakwaan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasiona Polri Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice Joko Tjandra meninggalkan tanda tanya.

Jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (2/11), menyatakan Napoleon meminta uang kepada Joko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi yang merupakan orang kepercayaan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu sebesar Rp7 miliar.

Mengutip perkataan Napoloeon, JPU menjelaskan uang tersebut bukan hanya untuk dinikmati jenderal bintang dua semata, "Soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri."

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menyebut istilah 'petinggi kita ini' yang dirujuk Napoleon sebagai atasannya.

Markas Besar Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Awi Setiyono menepis perkataan Napoleon yang tertuang dalam surat dakwaan JPU. Menurut Awi, hal itu tidak tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Awi pun mempertanyakan mengapa saat proses pemeriksaan, Napoleon tidak mengungkapkan hal tersebut. Apabila diungkap saat pemeriksaan, Awi mengatakan penyidik pasti akan mengejar informasi itu dengan mengaitkan kesaksian saksi-saksi lain.

"Tapi faktanya yang bersangkutan sewaktu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik tidak ada. Kalimat itu tidak ada, jawaban itu tidak ada," ujar Awi di Jakarta, Selasa (3/11).

Baca juga: Sidang Pertama Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Digelar

Hal berbeda justru keluar dari insitusi kejaksaan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menegaskan apa yang tertuang dalam surat dakwaan pasti ada dalam BAP.

"Ndak mungkin, pasti ada (dalam BAP). Masa jaksa tahu dari mana? Emang dukun dia?" kata Ali.

Lebih jauh, Ali menjelaskan pernyataan Napoleon soal uang Rp7 miliar yang juga ditujukan untuk 'petinggi kita ini' tidak hanya didasarkan dengan BAP, tetapi juga dengan berkas perkara yang meliputi keterangan saksi maupun alat bukti.

"Kalau dia tidak tahu semuanya, wajar saja. Dia taunya BAP sendiri dong. Surat dakwaan itu dari berkas perkara, alat bukti, kan banyak masa dia nggak-ngaku. Makanya jaksa yang buktikan dari mana itu," tukas Ali.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya