TERSELIPNYA berkas perkara peninjauan kembali (PK) terpidana mati Zainal Abidin rupanya membuat Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berang.
Ia menegaskan insiden itu tidak dapat diterima karena mengganggu hak pencari keadilan.
"Kejadian terselipnya berkas yang mengakibatkan tertundanya hak pencari keadilan sama sekali tidak dapat diterima, perlu diambil kebijakan serius untuk menghindari kejadian terulang kembali," ujar Hatta di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikan Hatta saat memberikan sambutan di acara pelantikan 10 ketua pengadilan tingkat banding dari peradilan umum, agama, dan Tata Usaha Negara (TUN). Muara dari ucapan Hatta ialah sistem administrasi badan peradilan yang amburadul.
PK Zainal Abidin terkatung-katung selama 9 tahun di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan.
PK itu diajukan 2 Mei 2005.
Namun, pengadilan setempat baru mengirim ke Mahkamah Agung saat eksekusi mati akan dilaksanakan.
"Sistem administrasi badan peradilan menuntut kerja yang terencana, tertib, dan teratur. Semua akan mudah apabila sistem administrasi badan peradilan tertata baik. Saya minta para pejabat bergerak cepat," cetus dia.
Ia pun mengingatkan tentang tenggat penyelesaian perkara seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 Tahun 2014.
Jangka waktu penanganan perkara bagi pengadilan tingkat pertama paling lama 5 bulan dan 3 bulan bagi pengadilan tingkat banding.
"Namun, itu belum sepenuhnya berjalan karena sistem administrasi yang belum tertata dengan baik," kata Hatta.
Pria kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, 7 April 1950 itu menambahkan ketua pengadilan tingkat banding harus bertindak proaktif sebagai perpanjangan tangan MA dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan pengadilan tingkat pertama.
"Ini sangat penting dalam menentukan keberhasilan agenda pembaharuan sesuai mandat cetak biru MA 2010-2035, yakni mewujudkan badan peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan proporsional," papar dia.
Lebih jauh Hatta meminta pimpinan pengadilan untuk menghindari tindakan-tindakan tidak terpuji yang dapat mencederai reputasi dan integritas badan peradilan.
Ia mengisyaratkan agar para ketua pengadilan tidak berselingkuh.
"Ibu-ibu harus terus mendampingi bapak-bapaknya berdinas, jangan sampai ada ibu-ibu lain yang merawat bapaknya," ujarnya.
Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengakui sistem administrasi dalam badan peradilan masih buruk.
"Masyarakat masih mengeluh ada berkas-berkas perkara yang hilang dan terselip. Ucapan Ketua MA penting supaya badan peradilan memiliki tertib administrasi yang bagus," ucapnya.