Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPENGURUSAN Partai Golkar di bawah Agung Laksono tetap berpeluang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember menyusul penolakan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau lazim disebut UU Pilkada oleh Presiden Joko Widodo.
"Prinsipnya pemerintah belum sependapat kalau ada revisi. KPU sebagai penyelenggara juga kan tidak setuju (revisi UU)," jelas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Presiden, Jakarta, seusai pertemuan antara Presiden Jokowi dan DPR, kemarin.
Selain itu, meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Golkar kubu Agung akan melakukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Teguh Satya Bhakti, kemarin, menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie.
Hakim membatalkan SK Menkum dan HAM bernomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Kepengurusan Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono.
PTUN pun mengembalikan kepengurusan Golkar sesuai dengan Munas Riau 2009.
"Membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan AD/ART dan pengesahan personalia DPP Partai Golkar," ujar hakim Teguh Satya Bhakti.
Saat menanggapi kemenangannya, Golkar hasil Munas Bali meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono tidak mengajukan banding.
"Kami mohon kepada teman-teman yang di sana (kubu Agung Laksono) agar tidak melakukan langkah hukum berikutnya. Kita lebih baik bersatu padu menyatukan partai untuk kebesaran bersama," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Ade Komarudin.
Banding atas putusan PTUN
Namun, Menkum dan HAM Yasonna H Laoly berencana banding atas putusan majelis hakim PTUN dalam 14 hari ke depan.
"Kita pelajari dulu putusannya (sebelum mengajukan permohonan banding) karena dalam putusan hakim ada ultra petita, yaitu tentang Munas Riau," ungkap Yasonna kepada Media Indonesia, kemarin.
Dia juga menilai putusan hakim yang menyinggung soal pilkada itu aneh.
Setali tiga uang, Ketua Umum Golkar Agung Laksono menyatakan kecewa dengan putusan PTUN Jakarta.
"Kami sudah daftarkan banding," ujar Agung di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, kemarin.
Banding itu, kata dia, dilakukan karena hakim mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satunya hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol.
Terpisah, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berkomitmen untuk menuntaskan putusan-putusan gugatan sengketa partai secepatnya. Meski begitu, ia tak menjamin putusan peradilan bakal sesuai jadwal tahapan pilkada yang akan dimulai pada 26-28 Juli (pendaftaran calon kepala daerah).
"Putusan di perkara biasa di Mahkamah Agung semua cepat. Paling lama tiga bulan," kata dia.
Hatta pun menyebut bahwa pengadilan tetap berpegang pada netralitas.
"Menyidangkan itu paling dari segi hukumnya, bukan soal politiknya," pungkasnya.
(Cah/Uta/Mal/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved