Pansel KPK Harus Bersih dan Jujur

Cahya Mulyana
19/5/2015 00:00
Pansel KPK Harus Bersih dan Jujur
Emerson Yuntho Koordinator Divisi Hukum ICW(MI/SUSANTO)

SEJUMLAH kalangan pegiat antikorupsi mengingatkan Presiden Joko Widodo agar berhati-hati menetapkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK).

Pasalnya, dari beberapa orang yang telah dijaring untuk menjadi anggota Pansel KPK, terdapat figur yang dinilai kontradiktif dengan semangat penguatan lembaga antirasywah tersebut.

Koordinator Badan Pekerja YLBHI Julius Ibrani meminta KPK menganalisis 12 nama calon anggota Pansel KPK dari laporan harta kekayaan pejabat negara dan catatan lainnya.

"Kami menilai penting Presiden menyeleksi ketat agar Pansel KPK tidak menjadi sarana kepentingan pihak tertentu," kata Julius.

Nama-nama calon anggota Pansel KPK yang kini beredar di masyarakat ialah Saldi Isra (Universitas Andalas), Zainal Arifin Mochtar (Direktur Pukat UGM), Jimly Asshidiqie (Ketua DKPP), Tumpak H Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK), Refly Harun (praktisi hukum), Erry Riyana Hardjapamekas (mantan Wakil Ketua KPK), Oegroseno (mantan Wakapolri), Romli Atmasasmita (Universitas Padjadjaran), Margarito Kamis (Universitas Khairun Ternate), Hairul Huda (akademisi), Imam Prasodjo (Universitas Indonesia), dan Abdullah Hehamahua (mantan Penasihat KPK).

Senada dengan Julius, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho menambahkan pihaknya memiliki empat kriteria bagi calon anggota Pansel KPK.

Pertama, tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Kedua, cakap, jujur, serta memiliki integritas moral yang tinggi dan reputasi baik. Artinya, tidak pernah menjadi tersangka atau terdakwa atau terpidana kasus korupsi.

Ketiga, independen, tidak menjadi pengurus aktif atau anggota salah satu partai politik atau organisasi massa yang berafiliasi dengan parpol selama lima tahun terakhir. Keempat, anggota Pansel KPK bebas dari konflik kepentingan.

"Mereka tidak boleh berhadapan atau bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Seperti advokat dalam perkara korupsi atau saksi ahli yang berhadapan dengan KPK," ujar Emerson.

Masih digodok

Dalam pandangan mantan Penasihat KPK Said Zainal Abidin, nama-nama seperti Romli Atmasasmita dan Margarito Kamis tidak layak masuk tim Pansel KPK.

"Mereka pernah menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Secara awam, saya melihat tidak pas."

Saat menanggapi keraguan berbagai pihak tersebut, Romli Atmasasmita mengaku hanya siap jika menjadi Ketua Pansel KPK. Jika tidak menjadi ketua pansel, dia memilih mundur termasuk bila bekerja dengan orang yang tidak sepaham.

"Saya belum dikabari, tetapi saya siap menjadi Ketua (Pansel KPK). Jika tidak ngapain? Sudah cukup dulu menjadi ketua (pansel). Juga (akan mundur) bila bekerja bukan dengan (orang) yang sepemikiran."

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui pengisian anggota Pansel KPK kini masih dalam tahap penggodokan.

"Ini merupakan bagian dari komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi dan pencegahan korupsi melalui sinergi antarlembaga. Ada banyak (nama), tetapi intinya di dalamnya nanti harus ada unsur dari pemerintahan dan masyarakat."

(Kim/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya