Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Ajukan Banding

Tri Subarkah
28/10/2020 17:35
Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Ajukan Banding
Sidang tuntutan kasus Jiwasraya(Antara/renoEsnir)

TERDAKWA kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro mengajukan banding atas vonis pidana penjara seumur hidup dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Permohonan banding Komisaris PT Hanson International itu sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal Selasa (27/10) kemarin. Kuasa hukum Benny, Bob Hasan juga menegaskan keputusan pihaknya dalam melakukan banding.

"Kami sudah ajukan banding, kaerna jelas semua diputuskan secara asumsi, baik perbuatannya maupun kerugian negara," kata Bob kepada Media Indonesia, Selasa (27/10).

Majelis hakim yang diketuai oleh Rosmina memutus bahwa Benny bersama terdakwa lainnya, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.

Kerugian tersebut terjadi karena transaksi pembelian PT AJS saham melalui 21 reksadana dan 13 Manajer Investasi yang telah dimanipulasi dengan metode pump and dump.

Baca juga : Hari Ini, Sugi Nur akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selain itu, pembelian empat saham direct, yaitu saham BJBR (Bank Jawa Barat), PPRO (PP Properti), SMBR (Semen Batu Raja), dan SMRU (SMR Utama) dengan tujuan mengintervensi harga tidak memberi keuntungan investasi dan memenuhi kebutuhan likuiditas dalam menunjang perusahaan plat merah tersebut.

Selain vonis pidana penjara seumur hidup, Benny juga diharuskan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Jika ia tidak dapat membayar dalam waktu maksimal sebulan setelah adanya kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Selain Benny, SIPP PN Jakarta Pusat juga menginformasikan bahwa permohonan banding telah dilakukan oleh Syahmirwan, Hendrisman, Hary, dan Joko. Permohonan banding keempatnya telah dilakukan pada Selasa, (13/10) silam.

Sementara permohonan banding dari Heru belum terlihat. Kendati demikian, penasihat hukum Heru, Soesilo, menyebut pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan banding. Ia kecewa dengan putusan hakim yang sama dengan tuntutan JPU sebelumnya karena tidak mempertimbangkan saham-saham di AJS yang masih bisa dijual.

"Terkait kerugian negara masih ada saham-saham yang ada di Jiwasraya kemudian tidak dikurangkan sama pusan majelis itu. Nah ini yang menjadi keberatan adn kita akan ajukan banding," kata Soesilo. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya