Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan Polri untuk memberangus bandar besar pembajak musik Indonesia yang merajalela puluhan tahun. Penegakan hukum itu harus dilakukan terus-menerus hingga pembajakan benar-benar hilang.
Presiden mengatakan hal tersebut saat berbicara soal pembajakan musik di depan sejumlah musisi anggota Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), Komisi X DPR RI, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
"Jangan yang dikejar-kejar itu pedagang di jalanan, yang kecil-kecil. Pemain besarnya aja kelihatan, kok. Siapa? Saya tanya aja pasti tahu itu. Gebuk aja yang gede langsung," tukasnya.
Presiden sangsi jika penegak hukum tidak tahu lokasi pembajakan. Sebab, lanjutnya, setiap orang tahu di mana lokasi penjualannya. Dari situ, nama produsennya pun bisa diketahui.
"Persoalannya cuma satu, niat atau tidak niat, mau atau tidak mau," ujar Presiden.
Anggota PAPPRI sekaligus anggota DPR Anang Hermansyah mengakui adanya kerumitan dalam memberantas pembajakan. Ia pun meminta adanya penekanan angka pembajakan ke ambang batas normal.
Pihaknya pun sudah ikut berupaya lewat pembentukan kaukus antipembajakan dan penegakan hak cipta di Komisi X DPR.
"Membeli karya bajakan itu enggak dosa lagi. Padahal MUI sudah jelas, dengan fatwa MUI No 1 Tahun 2003, pembajakan adalah haram. Tapi yang terjadi, sampai hari ini sudah 12 tahun pembajakan belum bisa reda," keluhnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Asiri Gumilang Ramadhan menyatakan ada kerugian signifikan industri rekaman akibat pembajakan ataupun perubahan teknologi, baik dalam hal produk fisik, seperti kaset, CD, dan DVD, maupun produk musik daring.
Ia menggambarkan penurunan itu lewat perbandingan penjualan produk rekaman. Pada 1996 ada 77 juta unit terjual. Pada 2014 penjualannya anjlok, hanya 9 juta. Penjualan produk ring back tone pada 2011 turun dari 37 juta menjadi 3 juta unit (lihat grafik).
"Yang lebih mengerikan lagi karena ada teknologi baru, yaitu musik yang bisa di-download melalui internet," tukasnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan berdasarkan UU No 28/2014 tentang Hak Cipta, pembajakan merupakan delik aduan. Artinya, penyelidikan dilakukan kalau ada laporan.
Namun, Badrodin mengakui telah memerintahkan Bareskrim Polri berkoordinasi soal teknisnya dengan para seniman yang dirugikan dalam upaya menindak pelaku pembajakan.
Adapun soal pembajakan daring, Badrodin menyerahkannya kepada Kemenkominfo dan Badan Ekonomi Kreatif. Polisi akan menindaklanjuti manakala sudah menjadi delik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved