Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Vonis Benny Tjokrosaputro Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
26/10/2020 08:28
Sidang Vonis Benny Tjokrosaputro Digelar Hari Ini
erdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.(MI/Susanto)

DIREKTUR Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, akan menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Agenda untuk pembacaan putusan," bunyi agenda dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Sidang perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst itu akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Sidang juga digelar bersamaan dengan pembacaan vonis Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Baca juga: Rasuah akibat Birokrasi

Heru juga merupakan terdakwa kasus PT AJS dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Benny dan Heru dituntut hukuman pidana seumur hidup serta denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Keduanya juga dikenakan tuntutan hukuman membayar uang pengganti yang mesti dibayar setelah berkekuatan hukum tetap. Benny sebesar Rp6 triliun sedangkan Heru sebanyak Rp10 triliun.

Benny dan Heru dinilai terbukti merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain.

Benny dan Heru dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sedangkan pada perkara TPPU keduanya dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, empat terdakwa lain dalam perkara yang sama juga telah menjalani sidang putusan. Keempatnya adalah mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Para terdakwa kompak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya