Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI membantah melakukan upaya penangkapan terhadap Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendatangi kantor Ahmad Yani untuk berkomunikasi. Argo mengatakan dari kedatangan itu, Ahmad Yani bersedia datang untuk diperiksa.
"Kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol saja. Jadi, ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," kata Argo, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10).
Argo mengatakan pihaknya akan memeriksa Ahmad Yani terkait penyelidikan demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh pada Kamis (8/10) lalu.
"Benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8 Oktober," kata Argo.
"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu," tambahnya.
Lebih lanjut, Argo enggan menjelaskan jika kedatangan Ahmad Yani berhubungan dengan beberapa petinggi KAMI yang sempat ditangkap. Dia mengatakan hal tersebut masih dalam pengembangan pihaknya.
"Ini masih dalam pengembangan," ujar Argo.
Sebelumnya, melalui keterangannya, Ahmad Yani mengaku mengalami percobaan penangkapan uangan kantor lawyer Ahmad Yani, di Jalan Matraman Raya No. 64, Senin (19/10) malam.
Ia mengatakan pada saat itu datang Tim Bareskrim sebanyak 25 orang menyerbu dan memasuki kantornya.
Polisi telah menyodorkan surat penangkapan, tetapi ditolak oleh Ahmad Yani. Ia menanyakan atas dasar apa ditangkap, kasus apa dan pasal-pasal mana yang dituduhkan
Namun, petugas kepolisian tak bisa menjelaskan alasan upaya penangkapan itu. Ia mengatakan polisi yang datang hanya menjelaskan soal keterlibatan Ahmad Yani terkait narasi video Youtube yang disebut oleh aktivis KAMI, Anton Permana dalam pemeriksaan. Anton Permana sendiri sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.
Namun, penjelasan petugas yang datang tidak dapat diterima Ahmad Yani. Sebab, narasi yang dimaksud, menurut Ahmad Yani adalah sikap KAMI yang telah disiarkan pada publik secara luas.
"Saya tidak buat narasi itu tapi itu merupakan sikap KAMI," ujar Ahmad Yani. (OL-4)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved