Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dipastikan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan diinterogasi penyidik sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (20/10) pagi, pukul 09.00 WIB.
"Iya (Pak Soenarko hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan) kan panggilannya hari ini," kata Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Ferry juga memastikan kondisi kliennya dalam keadaan sehat. Lebih lanjut, Ferry menyebut purnawirawan itu masih dalam status tahanan kota.
Baca juga: KPK Selisik Peran Aktif Mantan Dirut Perum PNRI dalam Kasus KTP-E
Pemeriksaan hari ini berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum bertanggal 14 Oktober 2020. Tujuannya untuk meminta keterangan tambahan dan kepastian hukum.
Sedianya Soenarko dimintai keterangan pada Jumat (16/10). Namun, Ferry Firman menyampaikan kepada penyidik bahwa Soenarko meminta penjadwalan ulang. Soenarko absen karena tengah medical check up di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka oleh mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam kasus kepemilikan senjata ilegal pada Mei 2019. Soenarko ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penyelundupan senjata. Namanya terseret dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu yang berujung ricuh pada 21-22 Mei 2019.
Dia sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanannya yang dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Soenarko dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan Senjata Api. (OL-1)
Presiden AS Joe Biden menyatakan akan menghormati keputusan juri yang menemukan putranya, Hunter Biden, bersalah atas kejahatan kepemilikan senjata.
Hunter Biden, putra Joe Biden, menjadi anak pertama dari seorang Presiden AS yang dijatuhi hukuman atas kejahatan federal.
Pengadilan federal AS menetapkan tanggal 3 Juni sebagai awal persidangan Hunter Biden, putra Presiden Joe Biden, atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.
Hakim federal Christopher Burke mewajibkan Hunter Biden hadir di Pengadilan Delaware 3 Oktober mendatang.
Ovidio Guzman Lopez, putra dari pemimpin kartel Sinaloa menyatakan tidak bersalah atas tuduhan narkoba di AS.
Seorang pria berinisial AJ, 44, diciduk petugas Polres Metro Tangerang Kota di rumah kontrakannya di Neglasari, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved