Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hayono Isman: Pemerintah Sebaiknya Cepat Undangkan UU Cipta Kerja

Mediaindonesia.com
19/10/2020 18:36
Hayono Isman: Pemerintah Sebaiknya Cepat Undangkan UU Cipta Kerja
Sekretaris Dewan Pakar Partai NasDem, Hayono Isman.(Ist)

SEKRETARIS Dewan Pakar Partai NasDem, Hayono Isman, mengusulkan agar Pemerintah segera mengundangkan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK). Langkah ini perlu ditempuh untuk mengurangi tensi penolakan UU yang disahkan DPR RI tanggal 5 Oktober lalu.

“Saya kira lebih cepat akan lebih baik. Tidak perlu menunggu 30 hari, karena jiak terlalu lama, potensi penolakan bisa semakin besar dan ini akan merepotkan kita semua,” ujar Hayono dalam perbincangan seputar pemberlakukan UU C K, Senin (19/10).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahgara 1993-1998 ini menegaskan, Partai NasDem berpendapat, UU CK sudah benar dan bertujuan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia, mengingat selama ini banyak sekali UU yang tumpeng tindih dan harus diselaraskan dengan untuk peningkatan investasi, pembukana lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian bangsa. 

“Jadi, buat apa ditunggu lama-lama, toh sudah disahkan DPR. Jika ditunda, maka berbagai spekulasi negative akan terus membesar,” katanya.

Selain itu, lanjut Hayono Isman, bila pemerintah menunggu lama waktu pemberlakukannya, maka isu-isu liar yang berkembang di masyarakat, yang dipicu melalui media social akan semakin besar dan sulit untuk mengatasinya.

“Pemberlakuan yang cepat,  dapat mengeliminir beragam isu, hoaks, dan pendapat yang keliru mengenai maksud dan tujuan sebenarany dari pembuatan UU CK ini,”ujarnya.

Spekulasi yang dimaksud Hayono Isman antara lain tuntutan agar pemerintah mengeluarkan Perppu atau peraturan pemerintah pengganti UU, lalu tuntutan untuk membatalkan UU CK, dan beragam protes yang sesungguhnya kurang memahami esensi dari apa yang termaktub dalam UU CK ini.Bahan Turunan UU CK

Menurut Hayono, dengen secepatnya UU CK diberlakukan, polemik dan diskursus di masyarakat akan berfokus pada aturan turunan dari UU CK, misalnya peraturan pemerintah (PP), Perda dan sebagai. “Jadi, bukan pada hal yang pokok yakni UU CK itu sendiri ,” katanya.

Hayono yakin, pemerintah tengah melakukan finalisasi atas UU CK ini dan segera diberlakukan. Apalagi melihat latar belakang kelahiran UU CK adalah usul inisiatif pemerintah yang ingin membereskan berbagai UU yang kurang sinkron, dan semua itu untuk kepentingan jangka panjang. 

Undang para tokoh 

Dalam konteks masih banyaknya elemen masyarakat yang kurang memahami esensi UU CK, maka sebaiknya pemerintah segera mengundang sejumlah tokoh dan elemen masyarakat untuk berdialog. “Pentingnya dialog ini untuk meredakan ketegangan yang selama ini dipicu berbagai protes atas disahkannya UU CK ini,”katanya.

Selain itu Hayono juga mengusulkan agar seluruh pihak yang terkait terutama kementerian yang terkiat langsung dengan klaster-klaster  dalam UU CK juga harus bergerakmelakukan komunikasi aktif dengan berbagai kalangan dan menjelaskan substansi dari UU yang mendapat sorotan, seperti soal ketenagakerjaan, bank tanah, perizinan dan sebagainya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Partai NasDem, Siti Nuraya Bakar menambahkan, bahwa pembahasan yang dilakukan dewan pakar Partai NasDem tentang UU CK ini berupa snapshots pada beberapa hal yang positif namun dipahami dengan multitafsir sehingga  menimbulkan polemik dan dimanfaatkan  secara negatif oleh beberapa pihak. 

“Hasil diskusi dewan pakar putaran pertama dengan snapshots bidang ketenagaan kerjaan, pertanahan dan tata ruang serta ukm sedang dirumuskan  rekomendasi  implemnetasinya.  Putaran berikut nasih akan dilaksanakan minggu ini dalam bidang lingkungan, kehutanan, inovasi dan tata kewenangan pusat dan daerah,” ujar siti Nurbaya yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya