Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk penghapusan red notice Joko Tjandra ke kejaksaan, kemarin. Pelimpahan tahap II dilakukan untuk empat tersangka, yaitu Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang diduga sebagai penerima suap serta tersangka Joko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap.
“Secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus tempusnya ada di wilayah selatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
Anang menjelaskan hanya tersangka Joko Tjandra yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, kejaksaan akan mulai menyusun surat dakwaan dalam perkara tersebut yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan. Anang menuturkan persidangan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Selama 14 hari ke depan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga,” paparnya.
Tersangka Napoleon akan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Sementara itu, tersangka Tommy Sumardi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Dua tersangka lainnya, Joko Tjandra dan Prasetijo Utomo, masih menjalani masa penahanan yang dilakukan Kejari Jaktim lantaran masih menghadapi kasus surat jalan.
Dengan pelimpahan itu, Kapolri Jenderal Idham Azis menunjukkan komitmen kepolisian tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus Joko Tjandra.
“Penuntasan kasus Joko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pantau bulu, semua yang terlibat kami sikat,” papar Kapolri, kemarin.
Setelah berkas dilimpahkan, Napoleon dan Prasetijo kembali ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari pantauan Media Indonesia, dua perwira tinggi Polri itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Alih-alih menggunakan rompi oranye, keduanya melenggang mu- lus memasuki Gedung Bareskrim dengan pakaian dinas polisi. Hal ini berbeda saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyerahkan mereka dan barang bukti perkara suap atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, keduanya memakai baju tahanan warna oranye, tetapi tanpa lengan yang diborgol. (Ykb/P-5)
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan Harun sempat ke Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved