Agung Dkk Berharap Kepastian Hukum

Nur Aivanni Fatimah
18/5/2015 00:00
Agung Dkk Berharap Kepastian Hukum
(ANTARA/Fanny Octavianus)
KONFLIK aki bat dualisme kepemimpinan Partai Golkar memasuki babak akhir. Hari ini majelis hakim Peng adilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memutuskan konflik kepemimpin an di partai berlambang pohon beringin tersebut.

"PTUN Jakarta harus menciptakan kepastian hukum dengan menghasilkan putusan bahwa mereka tidak berwenang menangani sengketa ini dan mencabut putusan sela," ujar Ketua DPP Bidang Hukum Golkar versi Munas Ancol Lawrence Siburian saat dihubungi kemarin.

Sesuai dengan UU No 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 2 huruf e, sambungnya, PTUN tidak berwenang mengadili SK Menkum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

"Menurut UU ini, SK Menkum dan HAM itu tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bisa digugat karena dikeluarkan untuk mengesahkan hasil badan peradilan partai, yakni Mahkamah Partai Golkar," terang Lawrence.

"Jadi PTUN tidak berhak mengadili SK Menkum dan HAM itu," tegasnya.

Lantaran PTUN tidak berwenang untuk mengadili SK Menkum dan HAM tersebut, ujarnya, PTUN harus mencabut putusan sela yang menunda pelaksanaan SK yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu. Apalagi, SK Menkum dan HAM tersebut sifatnya deklaratif yang artinya hanya mencatat dan mengumumkan.

"Ini bukan objek PTUN karena tidak punya akibat hukum," terang dia.

Untuk itu, ia berharap putusan PTUN yang akan dikeluarkan bisa memberi kepastian hukum. "Artinya, Golkar nanti akan bisa ikut pemilihan kepala daerah (pilkada)," tuturnya.

Kubu Ical
Optimisme yang sama juga disampaikan kepengurusan Partai Golkar kubu Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie (Ical).

Menurut Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo, kubu Ical bakal dimenangkan PTUN dengan mengacu pada kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Kami optimistis di PTUN kita menang. Komisi III DPR juga sudah menilai dasar pengesahan dari Menkum dan HAM itu tidak tepat. Apalagi sekarang Bareskrim Mabes Polri telah menambah tersangka baru dalam kasus pemalsuan mandat di Munas Ancol," paparnya saat dihubungi.

Di kesempatan berbeda, kader Partai Golkar Mahyudin mengemukakan Agung Laksono dan Aburizal Bakrie akan segera menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan partai dengan baik karena dua politikus senior itu juga merupakan negarawan.

"Keduanya merupakan negarawan sejati sehingga saya optimistis masalah Golkar akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata Mahyudin. (Nov/P-1) aivanni @mediaindonesia.com




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya