Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sama Seperti Benny Tjokro, Heru Hidayat Juga Dituntut Seumur Hidup

Tri Subarkah
15/10/2020 23:03
Sama Seperti Benny Tjokro, Heru Hidayat Juga Dituntut Seumur Hidup
Sidang tuntutan kasus Jiwasraya(Antara/Rivan Awal Lingga)

JAKSA Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali menunut pidana penjara seumur hidup. Kali ini, tuntutan tersebut ditujukan terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum KSM Roni saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

Selain itu, JPU juga menuntut Heru untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

JPU menilai Heru telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Benny juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 huruf c UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya dalam agenda persidangan yang sama, JPU juga menuntut Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Keduanya bersama terdakwa lain, yakni mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.

Menurut JPU, kerugian negara yang dilakukan oleh Benny dan Heru ditimbulkan karena transaksi pembelian PT AJS saham melalui 21 reksadana dan 13 Manajer Investasi yang telah dimanipulasi dengan metode pump and dump. Dalam hal ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp12,157 triliun.

Baca juga : Benny Tjokro Dituntut Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Sementara itu, JPU menilai Heru merugikan keuangan negara sebesar Rp4,650 triliun terkait pembelian empat saham direct, yaitu saham BJBR (Bank Jawa Barat), PPRO (PP Properti), SMBR (Semen Batu Raja), dan SMRU (SMR Utama).

"Terhadap kerugian negara pada pengelolaan empat saham direct BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU merupakan tanggung jawab sepenuhnya Heru Hidayat karena pada pembelian saham empat direct itu tidak dikendalikan terdakwa Benny Tjokrosaputro," jelas JPU.

Berdasarkan perbuatan tersebut, Benny dan Heru dituntut mengganti uang pengganti Rp6,078 triliun. Khusus untuk Heru, uang penggantinya ditambah dari hasil kerugian pembelian empat saham direct, sehingga totalnya menjadi Rp10,728 triliun.

Dalam tuntutannya, JPU tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dari kedua terdakwa selama persidangan yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana. Selain itu, JPU menilai perbuatan Benny maupun Heru tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Heru dan Benny merupakan dua dari empat terdakwa dalam kasus tersebut yang dituntut jaksa pidana penjara seumur hidup. Adapun dua terdakwa sebelumnya yang telah dituntut seumur hidup adalah Hary dan Joko. Dalam sidang pembacaan putusan, keduanya divonis seumur hidup oleh majelis hakim.

Sidang tuntutan terhadap Heru dan Benny sempat ditunda karena keduanya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur usai terpapar covid-19. Majelis hakim membantarkan keduanya sejak Kamis (24/9) hingga Selasa (13/10) lalu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya