Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melakukan sejumlah perubahan tentang aturan dana desa agar lebih adil dan merata. Perubahan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014.
Seperti dirilis di laman Setkab.go.id, dasar perubahan itu ialah PP yang lama tentang dana desa yang bersumber dari APBN dalam implementasinya belum menjamin keadilan dan pemerataan.
"Terbitnya PP 22 bertujuan mempersempit ketimpangan dan mewujudkan visi membangun Indonesia dari pinggiran dan desa seperti tercantum dalam Nawa Cita ketiga," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seperti dikutip di laman Kemenkeu.go.id. Perubahan itu ada di Pasal 10.
Dalam PP lama disebutkan bahwa pagu anggaran dana desa yang telah ditetapkan tidak diubah meski ada APBN perubahan. Namun, di PP baru perubahan itu dimungkinkan (lihat grafik).
Dengan demikian, pengubahan besaran dana desa, naik atau turun, bisa dilakukan terhadap desa yang belum mencapai batas 10% seperti yang disyaratkan Pasal 72 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di sisi lain, aturan besaran dana desa untuk tiap desanya pun diubah, seperti yang tercantum dalam Pasal 12 dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Misalnya alokasi dasar; alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Tingkat kesulitan itu ditunjukkan indeks kemahalan konstruksi, data jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan luas wilayah.
Kesiapan daerah
Menkeu Bambang Brodjonegoro menjelaskan satu hal yang menjadi tantangan terkait dengan transfer dana desa itu ialah kesiapan jajaran desa. Namun, dalam hal ini pemerintah akan memberikan pendampingan.
"Akan ada pelatihan dan pendampingan," tegas Menkeu.
Sosialisasi kebijakan dana desa itu akan dilaksanakan di 215 kabupaten/kota penerima dana desa.
Pelaksanaan sosialisasi kebijakan dana desa dikoordinasikan Kemenkeu dengan melibatkan unsur DPR dan kementerian terkait, yaitu Kemendagri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan dana desa akan lancar dan terus bertambah sepanjang bupati sudah menyiapkan peraturan bupati.
"Yakinlah, dana desa akan lancar dan bisa mempercepat pembangunan desa," kata Marwan di Medan.
Menurut Marwan, peruntukan dana itu bergantung pada musyawarah desa yang disampaikan bupati masing-masing dengan peraturan bupati. Total dana desa pada tahun ini sebesar Rp20,7 triliun.
Direktur Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Budiarso mengungkapkan pihaknya telah menyalurkan 5,7% dari total dana desa tahap I kepada 434 kabupaten/kota per 20 April 2015.
Dana desa yang akan dikucurkan pada tahap I sekitar Rp8,28 triliun, atau 40% dari total dana desa 2015 Rp20,7 triliun.
(Ant/X-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved