Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Besok, Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Untuk Benny Tjokro

Tri Subarkah
14/10/2020 21:32
Besok, Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Untuk Benny Tjokro
Tersangka kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjoktrosaputro(MI/Susanto)

KOMISARIS PT Hanson International Benny Tjokrosaputro kembali akan menjalani sidang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut akan digelar Kamis (15/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya benar besok sidang," kata penasihat hukum Benny Tjokro, Tito Hananta saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Terpisah, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Bima Suprayoga juga membenarkan hal tersebut.

Baca juga : Perkara Nurhadi Segera Disidangkan

"Besok Benny Tjkorosaputro sidang jam 10," ujarnya.

Selain Benny, terdakwa lain yang akan menjalani persidangan dengan agenda yang sama adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Diketahui, keduanya dibantarkan oleh majelis hakim karena terpapar covid-19 sejak Kamis (24/9).

Sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus tersebut sudah menjalani sidang putusan. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Hakim menuntut keempatnya pidana penjara seumur hidup. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya