Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISARIS PT Hanson International Benny Tjokrosaputro kembali akan menjalani sidang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut akan digelar Kamis (15/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar besok sidang," kata penasihat hukum Benny Tjokro, Tito Hananta saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).
Terpisah, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Bima Suprayoga juga membenarkan hal tersebut.
Baca juga : Perkara Nurhadi Segera Disidangkan
"Besok Benny Tjkorosaputro sidang jam 10," ujarnya.
Selain Benny, terdakwa lain yang akan menjalani persidangan dengan agenda yang sama adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Diketahui, keduanya dibantarkan oleh majelis hakim karena terpapar covid-19 sejak Kamis (24/9).
Sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus tersebut sudah menjalani sidang putusan. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Hakim menuntut keempatnya pidana penjara seumur hidup. (OL-7)
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved