Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA mantan Direktur dan satu mantan Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan plat merah tersebut ramai-ramai mengajukan banding.
Ketiganya yakni mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan pada Senin (12/10) divonis seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
"Tadi saya sudah konfirmasi, sudah mengunjungi terdakwa dan sudah positif akan mengajukan banding," ujar kuasa hukum Hary, Unoto Dwi Yulianto saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (14/10).
Majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Hary sesuai putusan jaksa penuntut umum. Unoto menilai putusan tersebut jauh dari harapan pihaknya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa majelis hakim keliru dalam membangun argumentasi.
"Karena NIKP (Nota Intern Kantor Pusat) formalitas berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan yang mana yang formalitas dan mana yang tidak, karena isian NIKP itu standar untuk pembelian saham-saham dan reksadana," ujar Unoto.
Pada sidang pembacaan putusan sebelumnya, Hakim Ketua Susanti Arwi Wibawani mengatakan bahwa para terdakwa mengelola saham dan reksadana tanpa analisis pada data objektif dan profesional dalam NIKP. Adapun analisis yang dibuat hanyalah formalitas dan diataur segala rupa oleh para terdakwa.
Kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. "Ya kita banding, dalam waktu dekat kita banding."
Dion menyebut putusan hakim terhadap kliennya sebagai hal yang bombastis. JPU sebelumnya menuntut Syahmirwan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Karena kan banyak yang tidak sesuai fakta sidang juga. Kerugian negara, barangnya juga masih milik Jiwasraya kok," kata Dion.
Hal yang sama juga datang dari Hendrisman. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengatakan kaget dengan putusan hakim. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Hendrisman dengan hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Terus terang saya kaget ketika dinyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup. Begitu juga Pak Hendrisman sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup?" tandas Maqdir. (OL-8)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
PT Asuransi Jiwa IFG menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah pengelolaan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya melalui pembayaran klaim dan manfaat asuransi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved