Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA mantan Direktur dan satu mantan Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan plat merah tersebut ramai-ramai mengajukan banding.
Ketiganya yakni mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan pada Senin (12/10) divonis seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
"Tadi saya sudah konfirmasi, sudah mengunjungi terdakwa dan sudah positif akan mengajukan banding," ujar kuasa hukum Hary, Unoto Dwi Yulianto saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (14/10).
Majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Hary sesuai putusan jaksa penuntut umum. Unoto menilai putusan tersebut jauh dari harapan pihaknya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa majelis hakim keliru dalam membangun argumentasi.
"Karena NIKP (Nota Intern Kantor Pusat) formalitas berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan yang mana yang formalitas dan mana yang tidak, karena isian NIKP itu standar untuk pembelian saham-saham dan reksadana," ujar Unoto.
Pada sidang pembacaan putusan sebelumnya, Hakim Ketua Susanti Arwi Wibawani mengatakan bahwa para terdakwa mengelola saham dan reksadana tanpa analisis pada data objektif dan profesional dalam NIKP. Adapun analisis yang dibuat hanyalah formalitas dan diataur segala rupa oleh para terdakwa.
Kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. "Ya kita banding, dalam waktu dekat kita banding."
Dion menyebut putusan hakim terhadap kliennya sebagai hal yang bombastis. JPU sebelumnya menuntut Syahmirwan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Karena kan banyak yang tidak sesuai fakta sidang juga. Kerugian negara, barangnya juga masih milik Jiwasraya kok," kata Dion.
Hal yang sama juga datang dari Hendrisman. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengatakan kaget dengan putusan hakim. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Hendrisman dengan hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Terus terang saya kaget ketika dinyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup. Begitu juga Pak Hendrisman sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup?" tandas Maqdir. (OL-8)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved