Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Dalami Tersangka Oknum OJK

Tri Subarkah
13/10/2020 18:37
Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Dalami Tersangka Oknum OJK
Mantan pejabat OJK yan g jadi tersangka kasus Jiwasraya Fakhri Hilmi(MI/Arya Manggala)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Salah satu saksi diperiksa untuk mendalami peran tersangka Fakhri Hilmi yang merupakan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

"Saksi untuk tersangka FH (OJK), yaitu saudari Elisabeth Dwika Sari sebagai Direktur PT Prospera Asset Management," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10).

Pada Senin (12/10) kemarin, Hari menjelaskan bahwa Fakhri mulai ditahan di Rutan Salemba. Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode 2014-2017.

Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga orang lain sebagai saksi. Ketiganya diperiksa untuk tersangka korporasi Manajer Investasi. Mereka adalah Soehartanto yang merupakan Direktur PT GAP Asset Management, Michael Ivan Chamdani sebagai Head of Research PT Maybank Asset Management, dan Syamsul sebagai Sales Equity PT Yuanta Sekuritas Indonesia.

Baca juga : Yenti Ingatkan Soal Vonis Terdakwa Jiwasraya belum Inkrah

"Pemeriksaan dilakukan guna mengngkap lebih dalam dan lengkap terkait perkara tersebut dan keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tandas Hari.

Sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus tersebut telah divonis seumur hidup di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Keempatnya adalah mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kuasa hukum Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya sangat kecewa putusan hakim tersebut. Menurutnya, putusan hakim hanya bersifat salin tempel dengan surat tuntutan.

"Saya belum konsultasi ke klien, dengan Pak Joko, tapi tentunya dia akan mengambil sikap yang terbaik apakah akan melakukan banding atau melakukan upaya hukum apapun. Kita menunggu saja," katanya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya