Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Cshya Mulyana
12/10/2020 22:44
Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup
Hendrisman Rahim(Antara)

MANTAN Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis seumur hidup. Hukuman ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrisman Rahim dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Susanti saat membacakan putusan terhadap Hendrisman Rahim, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (12/10).

Menurut dia, terdakwa Hendrisman Rahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. 

Hal itu sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap Hendrisman Rahim. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Hendrisman Rahim 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Terdakwa lain dalam kasus ini yakni Hary Prasetyo juga dijatuhi hukuman serupa. Vonis seumur hidup terhadap Hary sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara dua terdakwa lainnya mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto masih menunggu proses pembacaan amar putusan.

Diketahui Hary Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar rupiah, sementara itu Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara, dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.

Mereka diyakini terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya