Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBAHASAN RUU Cipta Kerja sejak awal telah melalui mekanisme sesuai dengan aturan dan bersifat terbuka atau dapat diakses oleh masyarakat.
Hal ini disampaikan anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus yang mencoba meluruskan tudingan bahwa pihaknya menggodok RUU secara tidak transparan.
"Saya sebagai salah seorang anggota Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja perlu meluruskan dan melakukan klarifikasi terhadap masalah tersebut," ujar Guspardi.
RUU Cipta Kerja merupakan hak inisiatif pemerintah. Pemerintah mengirimkan surat kepada DPR pada 12 Februari 2020. Sesuai mekanisme yang berlaku, Bamus (Badan Musyawarah) DPR menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut.
"Pada 20 April terbentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dalam bentuk Omnibus Law. Pada saat itu resmi Panja melakukan pembahasan," tuturnya.
Sebelum Panja terbentuk, Pimpinan Baleg meminta kepada ketua kelompok fraksi (Kapoksi) untuk mengirimkan anggotanya guna dimasukan menjadi anggota Panja yang bersifat proporsional sesuai jumlah anggota dari masing-masing kapoksi.
"Ketika akan dilakukan pembahasan hanya fraksi Demokrat yang tidak mau ikut dalam pembahasan dengan alasan pandemi covid-19. Tetapi menjelang akhir pembahasan, sekitar satu setengah bulan menjelang berakhir pembahasan mereka ikut terlibat terhadap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Masukan PP Omnibus Law
Guspardi merinci langkah pertama yang dilaksanakan Panja dalam pembahasan RUU dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai lapisan masyarakat
Setelah RDPU dilaksanakan, Panja mengadakan rapat pembahasan RUU dengan pihak pemerintah. Kemudian, Pimpinan Panja meminta kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada pimpinan Panja untuk dibahas, didiskusikan dan disinkronisasikan serta diambil kesepakatan dan keputusan oleh fraksi bersama pihak Pemerintah.
"DIM yang diputuskan satu demi satu tersebut tidak ada satupun yang dilakukan secara voting tetapi dilaksanakan melalui musyawarah dan mufakat," tukas Guspardi.
Pembahasan RUU Cipta Kerja pada umumnya dilakukan di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR dan dilaksanakan pada siang hari. Pada masa reses, Panja juga melaksakan pembahasan RUU ini atas izin pimpinan DPR dan dibenarkan serta diatur dalam tata tertib.
"Perlu disampaikan, ada juga pembahasan dilaksanakan pada malam hari, selama 3 atau 4 hari dilakukan di hotel," pungkasnya.(OL-5).
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved