KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bersedia melimpahkan perkara tindak pidana korupsi e-KTP (KTP elektronik) tahun 2011-2012 ke Kejaksaan Agung. Rencana pengalihan tersebut sontak mengundang tanda tanya dari sejumlah pihak. Mantan pimpinan KPK jilid I, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengaku heran karena kasus proyek e-KTP senilai Rp6,7 triliun itu tengah ditangani KPK. Bahkan, sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sugiharto pada 22 April 2014. Sugiharto ialah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"KPK harus memberikan alasan logis jika pelimpahan itu benar dilakukan," kata Hatorangan kepada Media Indonesia, kemarin. Ia menambahkan, sekalipun Pasal 44 ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur hal pelimpahan kasus, lembaga yang kini diketuai Taufiequrachman Ruki itu tidak boleh sembarangan melakukan hal tersebut. "Yang akan diserahkan itu apa, apakah hasil penyelidikan KPK atau apa? Saya belum tahu apa alasan KPK bersedia menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Sekalipun diperbolehkan, harus ada alasan jelas dari KPK," tegasnya. Jaksa Agung HM Prasetyo mengisyaratkan akan kembali membuka kasus e-KTP yang di era Basrief Arief dihentikan setelah keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 2012.
"Kalau memang ada peluang dibuka, ya kita buka," ujar Prasetyo, Jumat (15/5). Isyarat tersebut rupanya disambut baik oleh KPK. Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan kedua lembaga penegak hukum akan segera melakukan koordinasi. Ia menambahkan, sekalipun KPK tengah melakukan penyidikan, pelimpahan kasus e-KTP bukanlah hal yang tabu. "(Pelimpahan) itu masalah teknis administratif saja dan (perkara ini bisa dilimpahkan) kita lakukan antarlembaga penegak hukum," ujar Indriyanto saat berbincang-bincang dengan Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Penuhi syarat Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menambahkan pelimpahan kasus dari KPK ke Kejaksaan Agung sebaiknya memenuhi syarat. "Ada tiga syarat yang perlu diperhatikan bila sebuah kasus itu akan dilimpahkan," tegasnya. Syarat pertama ialah perkara itu tidak melibatkan elite pemerintah atau partai politik. "Bila menteri, pimpinan lembaga negara, atau pemimpin partai politik terlibat dugaan kasus korupsi, perkaranya ditangani sendiri oleh KPK," papar Hehamahua.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Gedung KPK, 29 Agustus 2013 pernah menuding Menteri Dalam Negeri (ketika itu) Gamawan Fauzi menerima fee dari proyek e-KTP. Syarat kedua ialah faktor nilai nominal kerugian keuangan negara yang sangat besar sehingga harus ditangani KPK sekalipun pelakunya hanya bupati atau wali kota. Ketiga, dampak kasus tersebut sangat besar bagi kehidupan masyarakat. "Untuk kasus e-KTP, hemat saya pelimpahan kasus tidak bisa dilakukan," pungkas Hehamahua.