KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengisyaratkan revisi UU Pilkada tidak perlu dilakukan. KPU tetap menggunakan SK Menkum dan HAM dalam memverifikasi partai politik terkait keikutsertaan di pilkada sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. "Bila SK digugat ke PTUN, harus ada putusan berkekuatan hukum tetap, misalnya putusan tingkat I yang dikeluarkan PTUN dan tidak diajukan banding. Adapun untuk memastikan kepengurusan mana yang sah, harus melalui pengadilan negeri," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Pengamat hukum tata negara Asep Warlan mengatakan apabila PTUN menerima gugatan Golkar Aburizal Bakrie, tidak serta-merta kepengurusannya menjadi sah. "Sebaiknya segera islah." Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo berpendapat revisi UU Pilkada diperlukan karena saat ini ada situasi yang tidak terduga, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengalami dualisme kepengurusan dan masih bersengketa di pengadilan. "Dalam pembahasan UU Pilkada yang sudah dua kali direvisi itu, DPR tidak berpikir akan ada dualisme kepengurusan partai politik yang ternyata buntutnya terancam tak bisa ikut pilkada tahun ini," kata Firman saat dihubungi, akhir pekan lalu.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan ketika ada partai politik yang tidak bisa ikut pilkada, harapan pilkada yang sukses tidak akan tercapai. "Negara dalam kondisi abnormal. Kalau normal, tentunya yang digagas KPU tentang PKPU itu wajar saja," tambahnya. Ketua DPR RI Setya Novanto menambahkan pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, besok. "Hari Senin (18/5) setelah pembukaan masa sidang, pimpinan DPR akan rapat dengan Presiden," ujar Novanto.
Rapat tersebut, kata Novanto, akan membahas mengenai pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015 mendatang. Menurut rencana, rapat tersebut juga dihadiri oleh pimpinan lembaga negara seperti Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Saya sudah temui Presiden Jokowi di Surabaya. Saya sampaikan salah satu yang sangat penting untuk bangsa ini berkaitan dengan pilkada. Presiden menanggapi dengan serius dan Presiden langsung menyiapkan waktu," jelasnya. Menurut jadwal, pilkada serentak digelar 9 Desember 2015. Pada 22-24 Juli 2015 merupkan tahapan pendaftaran pasangan calon. Adapun penetapan pasangan calon pada 24 Agustus 2015. Salah satu kubu di Golkar dan PPP terancam tidak bisa ikut pilkada karena masih beperkara di pengadilan.