Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebutkan ada tambahan aset yang disita dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ada tambahan (aset yang disita), nanti kita ungkap setelah diproses di persidangan," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Bima Suprayoga, Minggu (11/10).
Kendati demikian, Bima enggan memaparkan lebih jauh soal aset-aset tersebut. Bima menyebut tambahan aset yang disita pihak kejaksaan berasal dari dua orang terdakwa, meskipun ia tidak merinci siapa saja.
Diketahui, dari empat dari enam terdakwa kasus tersebut akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (12/10) besok. Keempatnya adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT AJS), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT AJS), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS), dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).
Baca juga : Besok, Sidang Putusan Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya
Sementara dua terdakwa lain, yakni Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera) dibantarkan oleh majelis hakim karena harus menjalani perawatan usai terpapar covid-19.
Bima menyebut pihaknya juga akan mengusahakan penyitaan aset dari Benny maupun Heru. Namun ia enggan menjabarkan lebih lanjut soal aset-aset tersebut karena akan mengganggu proses persidangan maupun eksekusi.
"Kita usahakan ada. Tapi itu kan masih harus kita close dulu, nggak bisa kita buka sekarang. Aset itu kan harus kita selamatkan, bukan saya nggak mau cerita aset yang kita ambil apa-apa aja. Kenapa belum kita bacakan, kami antisipasi karena Heru Hidayat dan Benny Tjokro masih belum dibacakan tuntutannya," terang Bima.
Adapun penambahan aset yang disita dari kasus Jiwasraya salama persidangan di luar nilai aparsial, yakni Rp18,4 triliun. Angka tersebut cenderung lebih tinggi ketimbang kerugian negara yang diaudit oleh Badan Peremeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp16,8 triliun. (OL-2)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PT Asuransi Jiwa IFG menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah pengelolaan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya melalui pembayaran klaim dan manfaat asuransi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved