Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lagi, Kejagung Sita Aset Kasus Jiwasraya dari Dua Terdakwa

Tri Subarkah
11/10/2020 15:39
Lagi, Kejagung Sita Aset Kasus Jiwasraya dari Dua Terdakwa
Korupsi(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebutkan ada tambahan aset yang disita dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Ada tambahan (aset yang disita), nanti kita ungkap setelah diproses di persidangan," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Bima Suprayoga, Minggu (11/10).

Kendati demikian, Bima enggan memaparkan lebih jauh soal aset-aset tersebut. Bima menyebut tambahan aset yang disita pihak kejaksaan berasal dari dua orang terdakwa, meskipun ia tidak merinci siapa saja.

Diketahui, dari empat dari enam terdakwa kasus tersebut akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (12/10) besok. Keempatnya adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT AJS), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT AJS), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS), dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).

Baca juga : Besok, Sidang Putusan Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya

Sementara dua terdakwa lain, yakni Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera) dibantarkan oleh majelis hakim karena harus menjalani perawatan usai terpapar covid-19.

Bima menyebut pihaknya juga akan mengusahakan penyitaan aset dari Benny maupun Heru. Namun ia enggan menjabarkan lebih lanjut soal aset-aset tersebut karena akan mengganggu proses persidangan maupun eksekusi.

"Kita usahakan ada. Tapi itu kan masih harus kita close dulu, nggak bisa kita buka sekarang. Aset itu kan harus kita selamatkan, bukan saya nggak mau cerita aset yang kita ambil apa-apa aja. Kenapa belum kita bacakan, kami antisipasi karena Heru Hidayat dan Benny Tjokro masih belum dibacakan tuntutannya," terang Bima.

Adapun penambahan aset yang disita dari kasus Jiwasraya salama persidangan di luar nilai aparsial, yakni Rp18,4 triliun. Angka tersebut cenderung lebih tinggi ketimbang kerugian negara yang diaudit oleh Badan Peremeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp16,8 triliun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya