Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLA komunikasi kebijakan publik harus segera diperbaiki untuk menghindari pemahaman yang salah terhadap kebijakan yang akan diterapkan.
"Belajar dari beberapa kali peristiwa dalam proses pembuatan kebijakan apakah itu undang-undang atau peraturan daerah, dirasa perlu mengkomunikasikan dengan tepat terkait kebijakan yang akan diterapkan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).
Pernyataan Lestari itu menyikapi unjuk rasa di sejumlah daerah yang dipicu kekecewaan terkait pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu.
Sangat disayangkan dalam pemeriksaan pihak kepolisian, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, terungkap sebagian besar pengunjuk rasa mendapat informasi yang salah terkait RUU Cipta Kerja. Informasi yang salah itu diduga menjadi salah satu pemicu aksi unjuk rasa.
"Bila sejak awal RUU Cipta Kerja ini dibahas, banyak orang sudah memahami rancangan kebijakan ini, mungkin saja unjuk rasa besar-besaran tidak akan terjadi," ujar Legislator Partai NasDem itu.
Pola komunikasi seperti layaknya pemadam kebakaran, ujar Rerie, seringkali dilakukan oleh institusi atau lembaga di negeri ini dalam proses penerapan kebijakan baru.
Menunggu reaksi atas kebijakan yang diberlakukan, tambahnya, baru dilakukan sosialisasi masif untuk memberi pemahaman.
Strategi ini, jelas Rerie, berisiko pihak-pihak yang kecewa atas kebijakan terkait berpotensi bereaksi di luar batas, seperti yang terjadi pekan lalu pada penolakan UU Cipta Kerja.
Menurut Rerie, sosialisasi masif sejak awal secara persuasif lewat kanal-kanal yang tepat terkait kebijakan yang akan diterapkan mendesak untuk dilakukan agar mengurangi pemahaman yang salah di kalangan masyarakat.
Apalagi, jelasnya, saat ini masih banyak rancangan undang-undang yang masih dalam proses tahapan pembahasan di DPR RI dan menjadi perhatian masyarakat.
Antara lain, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Ketahanan Keluarga, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang dinilai kontroversial oleh masyarakat.
Upaya sosialiasi masif terkait hal-hal yang dikhawatirkan masyarakat atas kebijakan terkait, tegas Rerie, harus segera dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan dampak dari peraturan baru yang akan diberlakukan.
Upaya sosialisasi rancangan kebijakan lebih awal agar mudah dipahami, menurut Rerie, juga bermakna mengedepankan nilai-nilai transparansi yang menjadi ciri manajemen publik yang baik.
Rerie menilai sudah saatnya kita melakukan perubahan dalam pengelolaan komunikasi di kalangan birokrasi pada institusi negara agar menjadi lebih baik dalam menghadapi perkembangan zaman. (OL-8)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved