Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin (12/10).
Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan besok ialah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT AJS), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT AJS), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS), dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).
"Jadi untuk besok hari Senin tanggal 12 Oktober itu adalah pembacaan putusannya Hendrisman dan kawan-kawan, di luar Benny Tjokro dan Heru (Hidayat) yang terpapar covid-19," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (11/10).
Pada sidang penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hary Prasetyo dengan hukuman pidana seumur hidup. Hendrisman Rahim dan Syamirwan dituntut masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Seperti halnya Hary Prasetyo, JPU juga meminta hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Joko.
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan, majelis hakim membantarkan Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera) karena terpapar covid-19. Keduanya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger Jakarta Timur.
"Nah dua orang ini memang belum dilakukan penuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena sakit dan dirawat di rumah sakit. Oleh karenanya majelis tidak bisa (menyidangkan) orang sakit, tidak boleh disidangkan," kata Bambang. (OL-14)
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved