MANTAN pempinan KPK Haryono Umar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu ragu menyerahkan bukti yang sah minimal sebagai proses penerapan permulaan tersangka di pengadilan.
"Apabila penyidik menemukan bukti perkara permulaan yang minimal cukup sebagai proses penetapan tersangka, KPK jangan ragu menyerahkan bukti ini di pengadilan," tutur Haryono dalam Bincang Pagi Metro TV, kemarin.
Haryono mengatakan hal itu terkait kekalahan KPK dalam kasus praperadilan penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Menurut Haryono, seharusnya KPK bisa menyajikan alat bukti yang asli, bukan sekadar salinan fotokopi.
Karena menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah ialah yang asli dan bukan salinan berbentuk fotokopi.
"Penetapan tersangka itu tidak main-main, saya yakin penyelidikan itu dari bawah, bahkan berdasarkan laporan masyarakat," tutur Haryanto.
Bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, menurut hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati, tidak bisa ditunjukkan oleh KPK selama proses persidangan praperadilan Ilham Sirajuddin.
Dalam kesempatan yang sama, KPK dinilai perlu mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
Itu dikemukakan pengamat hukum Asep Iwan Irawan.
Menurut Asep, KPK harus berani mengajukan upaya hukum lain untuk melanjutkan penyelidikan terhadap Ilham dalam kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi perusahaan daerah air minum Makassar.
Di sisi lain, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai tindakan hakim dalam praperadilan Ilham Arief Sirajuddin menggunakan pola pemeriksaan terbalik.
"Hakim meminta KPK menunjukkan dua alat bukti tersebut, sedangkan mekanisme penunjukan bukti bukan domain lembaga praperadilan, tapi lembaga pengadilan dalam proses pemeriksaan pokok perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Jadi hakim menggunakan pola pemeriksaan terbalik," kata Indriyanto.
Pola semacam itu, menurut Indriyanto, sangat riskan bagi penegak hukum mengingat sering terjadi dalam praktik adanya potensi saksi atau tersangka selalu menyamarkan perolehan alat bukti, baik menghilangkan, menyembunyikan ataupun merusak alat bukti.
Karena itu, bila bukti-bukti sudah dipaparkan lebih dulu di sidang praperadilan, hakim pun membahayakan penegakan hukum.