Korupsi Bansos, Bupati Sarmi Ditahan

Adi/MC/X-6
15/5/2015 00:00
Korupsi Bansos, Bupati Sarmi Ditahan
(MI/RAMDANI)
TANPA perlawanan, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Papua dan Polda Papua berhasil menjemput paksa Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manibor, di rumah dinasnya, di Petam, Sarmi, kemarin, pukul 02.00 WIT.

Mesak yang diduga mengorupsi dana bantuan sosial (bansos) langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, pukul 12.00 WIT.

Sebelumnya Kejagung menetapkan Mesak sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan uang APBD tahun 2012-2013 pada Januari lalu.

"Sudah dipanggil tiga kali dan dia tidak memenuhi panggilan, maka kita lakukan penjemputan paksa," ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sardjono Turin, seusai membawa Mesak ke gedung bundar Kejaksaan Agung, di Jakarta, kemarin.

Mesak pun mengorupsi dana renovasi rumah dinas dan pembuatan pagar rumah dinas bupati Sarmi yang masing-masing senilai Rp4,5 miliar dan Rp2,6 miliar.

Adapun untuk korupsi bansos, yang dilakukan Mesak dua tahun anggaran sebesar Rp48 miliar.

Selain Mesak, Kejagung menahan dua tersangka lainnya dari pihak kontraktor pembangunan pagar rumah dinas dan renovasi rumah dinas Bupati, yakni Irwan Jamal dari pihak swasta dan Muh Andy selaku Direktur Utama CV Lumbung Berkat.

"Jadi, kita menahan tiga orang, yakni MM selaku kepala daerah serta IJ dan A dari pihak kontraktor," imbuh Sardjono.

Atas perbuatannya, Mesak melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saat mengomentari penahanannya, Mesak mengatakan bahwa dirinya bukan pelaku utama.

Terkait bansos, Kejari Bengkulu memasukkan nama Wali Kota Helmi Hasan ke daftar pencarian orang setelah lima kali mangkir sebagai tersangka korupsi dana bansos Rp11,4 miliar.

Selain itu, Kejagung juga telah melayangkan panggilan ketiga kepada Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi, tersangka korupsi dana bansos Rp1,8 miliar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya