Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TERSEBAR surat pembatalan aksi mogok nasional palsu yang mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI sendiri menegaskan bahwa surat pembatalan tersebut palsu. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, mengatakan KSPI bersama serikat buruh lainnya akan tetap menggelar aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020.
"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks.Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja.," kata Kahar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/10).
Kahar menilai beredarnya surat palsu tersebut bertujuan melemahkan aksi penolakan omnibus law. Oleh karena itu KSPI meminta masyarakat tidak terpancing dengan isi surat tersebut.
"Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. Kami juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ujar Kahar.
"KSPI mengecap pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI," tambahnya.
baca juga: UU Cipta Kerja Dorong Perekonomian
Sebelumnya, tersebar surat pembatalan aksi mogok nasional abal-abal. Dalam isi surat tersebut berisikan 3 poin utama yakni pembatalan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020. Kedua, mogok aksi nasional yang dilakukan serikat pekerja dinilai tidak sah. Ketiga, membatalkan aksi mogok nasional serta mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku. (OL-3)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved