SIDANG gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di PTUN Jakarta Timur memasuki babak akhir. Kedua kubu mengaku siap menerima apa pun hasil putusan majelis hakim yang direncanakan dibaca pada Senin (18/5).
Sekjen Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham, meminta agar majelis hakim cepat memutuskan hasil perkara yang sudah berlangsung hampir dua bulan.
"Kita ingin cepat. Kepastian hukum Partai Golkar sebuah keniscayaan. Di depan ada satu agenda politik nasional. Kita tidak ingin Golkar tidak ikut pilkada," ujar Idrus dalam persidangan.
Sementara itu, Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar (pimpinan Agung Laksono) Lawrence Siburian mengatakan siap menerima putusan persidangan demi keutuhan Golkar.
"Kami menginginkan Golkar yang utuh, kuat, dan solid. Jadi, ke depan siapa pun yang menang dialah yang memimpin Partai Golkar," kata Lawrence. Pihaknya juga menambahkan bukti baru berupa surat penegasan dari Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG), Muladi. "Ini ditambahkan surat dari Pak Muladi, penegasan bahwa MPG telah mengambil keputusan," terang Lawrence.
Dalam kesimpulan majelis hakim, ada beberapa poin yang ditekankan. Pertama, kata Lawrence, PTUN tidak berhak memutuskan perkara Partai Golkar. "Kedua SK menkum dan HAM yang ditunda itu tidak ada landasannya, ketiga Menkum dan HAM sudah mengambil keputusan dan sudah sesuai prosedur dengan mempertimbangkan hasil dari mahkamah partai," ujarnya
Di sisi lain, ketua majelis hakim dalam persidangan berharap, dalam waktu satu minggu sebelum putusan, kedua pihak diminta islah demi menyelamatkan partai berlambang beringin itu.
"Saya pikir kalau ada waktu untuk berislah, begitu kan?" ucap Ketua Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam persidangan. Namun, kedua kubu kompak untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan Partai Golkar berdasarkan hasil putusan sidang.
Sementara itu, ihwal wacana munaslub yang disarankan Akbar Tandjung beberapa waktu lalu, Aburizal Bakrie yang hadir dalam persidangan mengaku semua DPD tingkat 1 tidak sepakat adanya munaslub. "Munaslub kan ada kalau ada dua hal. Pertama DPP mengajukan munaslub. Kedua lebih dari 2/3 DPD 1 menyetujui munaslub. Kemarin 34 DPD 1 tidak setuju adanya munaslub," ujar Aburizal.