Presiden Jamin Timsel KPK Bersih

Adhi M Daryono
12/5/2015 00:00
Presiden Jamin Timsel KPK Bersih
(MI/PANCA SYURKANI)
PRESIDEN Joko Widodo menyatakan tim seleksi (timsel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan pemerintah akan diisi orang-orang yang memiliki kredibilitas, integritas, dan profesional.

"Dengan timsel yang kredibel diharapkan dapat menyeleksi pimpinan KPK yang benar-benar bersih dan diterima masyarakat," kata Presiden di Biak, Papua, kemarin.

Ia berharap timsel segera terbentuk sehingga dapat memulai penyaringan calon komisioner KPK dalam rangka menjalankan agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air. Namun, Presiden belum menyebut siapa saja yang bakal menjadi timsel. Ia memastikan nama-nama yang akan terlibat dalam timsel bersih dari berbagai kepentingan.

"Yang jelas setelah terbentuk, timsel diharapkan dapat menjalankan tugas dengan benar sehingga hasil penya-ringan pimpinan KPK bersih dan tidak bermasalah," ucap Jokowi yang didampingi Menko Polhukam Tedjo Edy Purdijatno sebelum melakukan kunjungan bilateral ke Papua Nugini.

Sementara itu, pada 20014, pansel pimpinan KPK yang diketuai Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah menyeleksi sejumlah calon untuk menggantikan Busyro Muqoddas. Dari hasil seleksi tersebut, Komisi III DPR telah meilih dua nama, yakni Busyro dan Robby Arta Brata.

Berkenaan dengan harapan Presiden tersebut, mantan ketua timsel capim KPK periode pertama, Romli Atmasasmita menyatakan timsel tidak hanya berintegritas, tapi harus bersikap seperti negarawan. Untuk itu, personalia timsel yang akan memilih pimpinan lembaga antirasywah harus mencerminkan pimpinan KPK yang akan dipilih.

"Tim pansel itu mencerminkan pimpinan KPK yang nanti dipilih," ujar Romli. Lebih lanjut, Romli berharap timsel yang akan dibentuk Presiden haruslah yang mengerti undang-undang. Terutama, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sesuai dengan UU KPK, jelas Romli, pimpinan KPK berasal dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Wicipto Setiadi, mengatakan Menkum dan HAM telah mengirimkan draf keppres ke Sekretariat Kabinet untuk diteruskan ke Presiden. Namun, dalam draf tersebut belum ada nama-nama yang akan diusulkan ke Presiden.

Menurutnya, pansel akan mulai bekerja Oktober-November 2015, mengingat masa tugas pimpinan KPK saat ini akan berakhir Desember 2015.

Pelaksana Tugas Wakil Ke-tua KPK Johan Budi berharap pansel harus bebas dari kepentingan politik. "Pansel kami harap memiliki kapasitas dan tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu," tegasnya

Tidak gegabah

Di sisi lain, KPK diminta tidak gegabah dalam melibatkan TNI di lembaga antikorupsi tersebut. "Jangan menarik TNI ke ranah di luar tugasnya, karena itu dapat membuka jalan bagi kembalinya militer ke ranah sosial politik," tegas Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting Djayadi Hanan. (Cah/Amt/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya