Menakar Kekuatan Pertahanan Negara Poros Maritim Dunia

DKS Nugraha
12/5/2015 00:00
Menakar Kekuatan Pertahanan Negara Poros Maritim Dunia
Deretan kapal laut milik TNI AL saat lego jangkar di laut Jakarta, untuk memperkuat poros maritim.(ANTARA/Vitalis Yogi Trisna)

PEMERINTAHAN Jokowi-JK selalu mengembar-gemborkan bahwa Indonesia akan menjadi Negara poros maritim dunia, sungguh ide brillian yang seharusnya didukung oleh semua rakyat Indonesia secara terpadu dan bisa digerakkan oleh Negara dalam sebuah system yang demokratis.

Konstruksi demokrasi yang dibangun sejak era reformasi membutuhkan energi yang tidak sedikit, beberapa kali kontestasi politik telah berlangsung belum juga menghasilkan model demokrasi yang mampu menjadi alat yang efektif untuk mencapai esensi tujuan bernegara yaitu "kesejahteraan dan kemanan "rakyatnya.

Sektor pertahanan harus menjadi focus yang serius, mengingat konsep poros maritim dunia membutuhkan kemampuan Negara untuk mengcover seluruh wilayah darat dan laut yang lebih baik. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh TNI, dibutuhkan partisipasi seluruh komponen bangsa yang saling bersinergi.

Pembagunan pertahanan tidak akan terlepas dari analisa mengenai posisi geostrategi, geopolitik dan geoekonomi, perpaduan ketiganya harus mensinergikan antara aspek keamanan dan aspek ekonomi.

Bangsa Indonesia selama ini selalu membuat strategi yang tidak mengintegrasikan ketiganya, pertahanan negara difokuskan hanya kepada aspek territorial atau kewilayahan.

Paradigma defense for prosperity atau pertahanan untuk kesejahteraan sangat cocok untuk mengembangkan sistem pertahanan Indonesia yang memiliki luas wilayah dan keragaman sumber daya yang dimilikinya,

pakem lama defense from prosperity atau pertahanan yang dibangun dari kesejahteraan terbukti tidak mampu bergandengan dengan aspek perlindungan bagi kepentingan nasional secara utuh dan seharusnya sudah ditinggalkan.

Dalam beberapa teori pertahanan negara dinyatakan bahwa untuk membangun kekuatan diri, wajib mengetahui apa yang menjadi episentrum kekuatan atau The Center of Gravity (CoG), sebuah konsep yang dibangun oleh Carl Von Clausewitz ahli perang Rusia yang terkenal di era Perang Dunia I.

CoG bangsa Indonesia adalah bersatu dalam keragaman, maka CoG akan menjadi sasaran tembak bagimusuh untuk melumpuhkan kita. Di era reformasi Kebhinnekaan di uji luar biasa, dan rakyat yang masih premataur dalam berdemokrasi, terkena penyakit euphoria demokrasi yang akhirnya menjadi penjara bagi diri sendiri.

Serangan lain adalah terhadap episentrum kekuatan pertahanan, sishanta merupakan anti bodi bagi pertahanan negara, dan CoG dari system pertahanan kita adalah kemanunggalan antara komponen utama (TNI) dengan seluruh sumber daya nasional termasuk rakyat di dalamnya.

Model ancaman dan peperangan di abad millenium ke-3, tidak mungkin kita mengandalkan kekuatan konvensional,  a-symetris war fare, proxy war fare dan yang terbaru adalah hybrid war fare, hanya akan bisa dihadapi dengan pola yang mengintegrasikan seluruh komponen bangsa dalam sistem pertahanan negara yang solid dan memiliki daya tangkal untuk menjadi negara yang kuat.

Ada beberapa konsep yang mungkin bisa dijadikan rujukan, katakan saja RS. Cline, yang menyusun lima pilar penopang kekuatan Negara, kelima pilar tersebut adalah: ekonomi yang kuat, kekuatan militer yang proporsional, ditambah dengan strategy yang mampu menggerakkan, national will atau keinginan bersama sebuah bangsa dan partisipasi rakyat kritis bagi penguatan Negara.

Kelima pilar tersebut bisa berjalan dan akan bergerak dinamis dalam kondisi dimana Negara tersebut memiliki pemimpin yang paripurna (leadership), saling percaya atau persatuan yang kuat (trust), strategi yang baik, musuh bersama atau common enemy untuk memfokuskan kekuatan.

Bangsa Indonesia telah memilih jalan untuk membangun sistem pertahanannya. Teori dari RS.Cline sepertinya lebih mengena untuk diterapkan dalam kondisi seperti Indonesia, yang menganut sistem pertahanan rakyat semesta (sishanta).

Dalampasal 1. Ayat (6) UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, dikatakan bahwa "Sistem perta hanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia, dan melindungi

keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman". Artinya bahwa dalam sistem pertahanan semesta tersebut, pertahanan negara bukan hanya menjadi tugas TNI saja, akan tetapi Pertahanan negara diletakkan sebagai hak dan kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia, bahkan dalam konstitusi Negara yaitu pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan". Jadi tidak hanya aspek Pertahanan saja, akan tetapi termasuk keamanan merupakan sistem yang menganut kesemestaan.

Konsep yang sangat visioner bila dihadapkan dengan pola ancaman di era millenium ke-3 saat sekarang, dimana sebuah Negara untuk melindungi kepentingan nasionalnya akan mengerahkan seluruh sumber daya nasional yang dimilikinya, sesuai dengan skala dan spektrum ancaman yang ada berdasarkan keefektifannya.

Hal ini juga diamanatkan dalam Pasal 12 Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, yang menyatakan bahwa "Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan".

Sekarang pertanyaanya adalah bagaimana Negara mengatur sumber daya nasional yang dimiliki untuk keperluan pertahanan negara? Maka jawaban yang tepat adalah sesuai pasal 7 ayat (2) UU No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, disana dinyatakan bahwa "Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung" serta pasal 7 ayat (3) yaitu: "Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa".



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya