GUGATAN praperadilan yang belakangan ini menambah beban kerja tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya juga akan menyibukkan tim hukum Kepolisian Republik Indonesia. Setelah pengajuan gugatan praperadilan Bambang Widjojanto, kini penyidik senior KPK, Novel Baswedan, bersiap mengajukan gugatan praperadilan keduanya ke PN Jakarta Selatan, pada Senin (11/5) ini.
Sebelumnya, Senin (4/5) Novel juga telah mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan karena Novel merasa proses penggeledahan di rumahnya dan penyitaan barang-barang pribadinya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri tidak sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP.
Novel merasa barang yang disita tidak berhubungan dengan kasus yang menjerat dia. Terbukti 25 barang yang disita telah dikembalikan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 7 Mei lalu setelah sebelumnya disita pada 1 Mei 2015. Menurut Novel, upaya hukum praperadilan yang ia tempuh agar proses penegakan hukum di Polri dapat dilakukan dengan baik dengan tidak adanya kesan pemaksaan dalam penanganan perkara.
"Upaya yang saya lakukan dengan praperadilan ini untuk koreksi agar cara-cara dan tindakan yang tidak tepat dalam proses penyidikan dan merugikan orang lain tentunya tidak boleh terjadi," ujar Novel di Gedung KPK, kemarin.
Anggota tim pengacara Novel, Muji Kartika, berpendapat, dikembalikannya barang-barang Novel yang sebelumnya sempat disita Bareskrim Polri menunjukkan adanya iktikad yang tidak baik. "Selain tidak adanya surat izin dari Ketua PN Jakarta Utara daerah tempat Novel tinggal, pengembalian tersebut juga menunjukkan adanya pelanggaran dari penyidik karena berdasarkan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Kapolri No 14/2012 tentang Manajemen Tindak Pidana, disebutkan bahwa barang sitaan yang tidak memiliki hubungan tindak pidana maka harus segera dikembalikan.
Namun, karena pengembalian tidak menghilangkan unsur kerugian dan pelanggaran hukum, imbuhnya, akan tetap melakukan praperadilan atas tindakan penggeledahan dan penyitaan. Tim kuasa hukum pun menuntut ganti rugi materi kepada kepolisian, tetapi jumlah rupiah yang dituntut masih dipikirkan hingga saat ini.
Di kesempatan lain, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan tidak ada aturan yang tidak memperbolehkan tersangka untuk mengajukan dua gugatan praperadilan dengan objek yang berbeda. "Terpenting gugatan praperadilan tersebut sesuai dengan materi pokok dalam Pasal 77 KUHAP," ujarnya. (Nyu/P-2)