KETUA DPP bidang Hukum Partai Golkar Lawrence Siburian meyakini hakim-hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara sangat profesional sehingga akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dalam kasus gugatan terhadap SK Menkum dan HAM.
Ia yakin hakim PTUN dapat melihat unsur legalitas SK Menkum dan HAM itu yang telah menetapkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Kami yakin hakim-hakim di PTUN berintegritas sehingga akan memutuskan sengketa ini dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang ada," kata Lawrence di Jakarta, kemarin.
Ia mengaku punya tiga alasan sehingga pihaknya dapat memenangi perkara yang digugat oleh kubu Aburizal Bakrie tersebut. Pertama, PTUN sebenarnya tidak berwenang mengadili surat keputusan pejabat tata usaha negara, dalam hal ini SK Menkum dan HAM. Hal itu didasarkan pada Pasal 2 huruf e UU No 5/1986 tentang PTUN.
"SK Menkum dan HAM itu diterbitkan berdasarkan putusan badan peradilan, dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar. Artinya, PTUN tidak bisa mengadili sebuah perkara yang sudah final dan mengikat (in kracht) di sebuah badan peradilan lain," katanya.
Kedua, putusan sela yang diterbitkan PTUN tidak memiliki dasar.
Ketiga, SK Menkum dan HAM yang diadili saat ini bersifat deklaratif. Artinya, Menkum dan HAM hanya mendeklarasikan atau mengumumkan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar dan tindakÂan itu tidak mempunyai akibat hukum.
Di kesempatan terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta elite Partai Golkar untuk tidak mengorbankan calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada pada Desember mendatang. "Sampaikan pada teman-teman, baik di sisi Aburizal dan Agung, janganlah melihat pimpinan-pimpinan itu, tetapi lihatlah Golkar secara nasional," kata Kalla. (Uta/Ant/P-1)